Tak Main-Main, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto

MAR - Rabu, 26 Januari 2022 07:30
Tak Main-Main, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p> (sumber: Pixabay.com)

JAKARTA (Floresku.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan Republik Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.

Lembaga-lembaga jasa keuangan dilarang untuk mneggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan mata uang kripto baik sebagai alat transaksi maupun aset. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resmi OJK Indonesia, Selasa, 25 Januari 2022.

Pengaturan dan pengawasan mata uang kripto berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

OJK menegaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik-turun sehingga masyarakat diharapkan untuk memahami risiko dalam berinvestasi di aset digital tersebut. 

Selanjutnya, OJK juga mengingatkan masyarakat akan dugaan penipuan skema ponzi yang kerap kali terjadi dalam perdagangan kripto. Dalam keterangannya lain, OJK memaparkan ciri-ciri skema ponzi, yakni:

1. menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko,

2. proses bisnis investasi yang tidak jelas, 

3. produk investasi biasanya milik luar negeri, 

4. staf penjualan mendapatkan komisi dengan merekrut orang, 

5. pada saat investor ingin menarik keuntungan, datang iming-iming profit yang lebih tinggi,

6. mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur, dan

7. pengembalian dana macet di tengah-tengah. 

Untuk diketahui, di Indonesia sendiri mata uang kripto memang belum mendapatkan izin resmi sebagai alat transaksi. Namun, Bappebti mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa mata uang kripto masih bisa digunakan sebagai aset yang diperdagangkan.

Sementara itu, Muhammadiyah dan MUI menyatakan mata uang kripto sebagai produk yang haram karena adanya ketidakjelasan dan sifat spekulatif yang senada dengan judi. 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Jan 2022 

Bagikan

RELATED NEWS