Empat Forum Lembaga Adat di Kecamatan Alok Barat Resmi Dikukuhkan

redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 15:13
Empat Forum Lembaga Adat di Kecamatan Alok Barat Resmi DikukuhkanCamat Alok Barat mengukuhkan empat Forum Lembaga Ada di wilayah Kecamatan Alok Barat, Kabupaten sikka, Kamis (30/3). (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Camat Alok Barat Don Lorenzo Neno Da Silva melakukan pengukuhan kepada empat Forum Lembaga Adat di wilayah kerjanya, Kamis 30/3/23.

Bertempat di Kantor Camat Alok Barat keempat Lembaga Adat dikukuhkan sesuai keputusan Lurah Wolomarang Nomor 09 tahun 2023,Lurah Wailiti Nomor KWI.07/SK/1/2023,Lurah Hewuli Nomor KLH/07/SK/1/2023 dan Lurah Wuring Nomor 12/KWN/2023 untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dalam urusan pemerintahan,pembagunan pembinaan masyarakat.

"Sebagai pimpinan wilayah kecamatan Alok Barat, saya menganggap perlu untuk mengukuhkan forum lembaga adat ini dari banyaknya pergeseran arus globalisasi dan pelanggaran-pelanggaran norma-norma adat yang terjadi di wilayah kita, Untuk itu, dirinya menghimpun semua lembaga adat dalam sebuah forum karena kata dia, penduduk di wilayah Alok Barat ini terdiri dari berbagai etnis", ujarnya.

Lebih lanjut Loy Da Silva menjelaskan kalau di wilayah kerjanya ada beberapa budaya etnis "Ada etnis Sikka Krowe, Lio, Palue, Bajo, Bajawa, Lamaholot, dan ada yang dari Timor" Sebutnya.

Dengan dikukuhnya forum Lembaga adat, sambung Loy Da Silva, harus dapat menjadi tali pengikat dan payung pemersatu dan juga dapat memberikan kontribusi pikiran, ide dan gagasan dalam rangka menuju proses pembangunan di wilayah kecamatan Alok barat.

Untuk itu dirinya mengajak seluruh lembaga adat di masing-masing kelurahan agar mampu menjalankan peran, tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan setiap persoalan

"Baik perdata maupun pidana yang terjadi ditengah masyarakat dengan seadil-adilnya. Sebagai pemangku adat harus bijaksana dan menjadi contoh, suri teladan bagi masyarakat kecamatan Alok barat, " ungkapnya

Sementara itu Kapolsek Alok Ipda Daniel M. Tunu dalam penjelasannya meminta kepada semua pihak dari Kelurahan, Kecamatan dan Lembaga adat untuk saling bekerja sama dalam menentukan standar dalam menyelesaikan masalah atau kasus.

Dia mengharapkan tidak ada standar ganda biar tidak ada kendala dalam penyelasaikan,dan usahakan selsaikan masalah hingga selesai atau tuntas jangan ada penyelesaian yang digantung-gantung.

Hari ini telah dilakukan penggukuhan Lembaga adat, Apa fungsi dalam lingkup restorative Justice, membantu menyelasaikan banyak persolan yang tidak semua masalah atau kasus dilaporkan ke Polres atau Polsek Alok

Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Sebaiknya tidak semua kasus itu diproses di kepolisian sabaiknya diproses diluar atau secara kekeluargaan. (Mardat). ***

RELATED NEWS