FMPKHUB Matim Desak Pemkab Matim Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Borong
redaksi - Sabtu, 05 Februari 2022 08:57BORONG (Floresku.com)-Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama (FMPKHUB) Manggarai Timur (Matim) mendesak pemerintah Kabupaten Matim untuk menghentikan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Demikian isi Surat Pernyataan Sikap tertulis FMPKHUB Matim yang diterima media ini, Jumat, 4 Februari 2022. Surat Peryataan Sikap yang dibuat oleh Ketua FMPKHUB Matim Thomas Andri S. Andung, S.H menyebutkan bahwa desakan penghentian pembangunan dibuat berdasarkan beberapa poin pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, pendirian Mushola Al Taqwa dinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006 bab 4 pasal 13, 14, 15, dan 16 tentang pendirian rumah ibadat.
- Mendes PDTT Ajak Inisiator Assosiasi Desa Pesisir untuk Intensifkan Road Map
- Pembangunan Infrastruktur SDA Pascabencana NTT dan NTB Rampung Maret 2022
- Warga Wae Sano Menilai Uskup Ruteng Tidak Konsisten Menyikapi Proyek Geothermal
Kedua, belum mendapat rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Matim sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Bersama Nenteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 pasal 14 ayat 2 (d).
Ketiga, belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Matim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 pasal 16 ayat 1.
Kemudian, atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, FMPKHUB Kabupaten Matim juga menyatakan sikap:
Pertama, menolak pendirian Mushola Al Taqwa Wae Reca, selain berdasar pada poin pertimbangan di atas, demi mencegah terjadinya gesekan-gesekan horisontal di kalangan masyarakat sekitar area Mushola.
- Kades di Tanjung Bunga Datangi Kantor Bupati Flotim, Infrastruktur Jalan Segera Dibangun
- 100 Siswa SMPK Virgo Fidelis Maumere Mendapat Predikat Sebagai Penulis Nasional 2021
- Pemda Flotim Siapkan Anggaran 12 Milyar Rupiah untuk Bangun Infrastruktur Jalan di Tanjung Bunga
Kedua, mendesak Kepala Departemen Agama Kabupaten Matim agar segera melakukan verifikasi faktual surat pernyataan dukungan warga, KTP pengguna rumah ibadat (Mushola), dan KTP warga pendukung pendirian rumah ibadat (Mushola).
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Matim untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan pendirian Mushola Al Taqwa di Wae Reca.
Untuk diketahui, tembusan Surat Pernyataan Sikap tersebut ditiujukan kepada Bupati Matim, Ketua DPRD Kabupaten Matim, Kepala Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Matim. (Filmon Hasrin).