FMPKHUB Matim Desak Pemkab Matim Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Borong

redaksi - Sabtu, 05 Februari 2022 08:57
FMPKHUB Matim Desak Pemkab Matim Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca,  BorongCuplikan Surat Pernyata sikap FMPKHUB Matim (kiri) dan ilustrasi Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Borong. (sumber: FMPKHUB Matim/Istimewa)

BORONG (Floresku.com)-Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama (FMPKHUB) Manggarai Timur (Matim) mendesak pemerintah Kabupaten Matim untuk menghentikan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.

Demikian isi Surat Pernyataan Sikap tertulis FMPKHUB Matim yang diterima media ini, Jumat, 4 Februari 2022. Surat Peryataan Sikap yang dibuat oleh Ketua FMPKHUB Matim Thomas Andri S. Andung, S.H menyebutkan bahwa desakan penghentian pembangunan dibuat berdasarkan beberapa poin pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, pendirian Mushola Al Taqwa dinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006 bab 4 pasal 13, 14, 15, dan 16 tentang pendirian rumah ibadat.

Kedua, belum mendapat rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Matim sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Bersama Nenteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 pasal 14 ayat 2 (d).

Ketiga, belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Matim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 pasal 16 ayat 1.

Kemudian, atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, FMPKHUB Kabupaten Matim juga menyatakan sikap:
Pertama, menolak pendirian Mushola Al Taqwa Wae Reca, selain berdasar pada poin pertimbangan di atas, demi mencegah terjadinya gesekan-gesekan horisontal di kalangan masyarakat sekitar area Mushola.

Kedua, mendesak Kepala Departemen Agama Kabupaten Matim agar segera melakukan verifikasi faktual surat pernyataan dukungan warga, KTP pengguna rumah ibadat (Mushola), dan KTP warga pendukung pendirian rumah ibadat (Mushola).

Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Matim untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan pendirian Mushola Al Taqwa di Wae Reca.

Untuk diketahui, tembusan Surat Pernyataan Sikap tersebut ditiujukan kepada Bupati Matim, Ketua DPRD Kabupaten Matim, Kepala Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Matim. (Filmon Hasrin).

RELATED NEWS