Gelar Aksi, PMKRI Ruteng Minta Kepolisian dan Kejaksaan Usut Kasus Transaksi Jual Beli Proyek di Manggarai

redaksi - Selasa, 06 September 2022 12:17
Gelar Aksi, PMKRI Ruteng Minta Kepolisian dan Kejaksaan Usut Kasus Transaksi Jual Beli Proyek di ManggaraiKetua PMKRI Cabang Ruteng, Nardi Nandeng saat berorasi di depan Polres Manggarai, Senin, 5 Agustus 2022. (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi terkait dugaan kasus jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai, pada Senin 5 Agustus 2022.

Pantauan media ini, puluhan anggota PMKRI Cabang Ruteng tersebut memulai aksinya dari Kampus Unika, Kantor Polres Manggarai, Kantor Bupati Manggarai, Kantor Kejari hingga Kantor DPRD Manggarai.

Dalam aksinya, PMKRI Ruteng mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut kasus dugaan jual beli proyek yang diduga melibatkan sejumlah aktor penting, termasuk MH, yang adalah istri Bupati Manggarai dan juga seorang kontraktor yang berinisial A.

Ketua PMKRI Cabang Ruteng dalam keterangan pers yang diterima jurnalis media ini menyebutkan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah tindakan melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda  paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Praktik yang dilakukan oleh saudari Meldy Hanggur Nabit ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatan suaminya sebagai bupati Manggarai sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam memperjualbelikan proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD" ungkap pria yang akrab disapa Nardi Nandeng itu.

Tidak hanya itu, Ketua PMKRI Cabang Ruteng tersebut juga menyebutkan bahwa kasus ini memberikan gambaran buruk terhadap pemerintah Kabupaten Manggarai.

"Ini menggambarkan preseden buruk yang digambarkan dari pemerintah yaitu adanya intervensi dari istri Bupati yang notabene tidak berwenang dalam tata kelola proyek pembangunan di kabupaten Manggarai. Hal ini akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai yang kita cintai ini", tutur Nardi.

Lebih jauh, Nardi Nandeng menyampaikan harapannya kepada Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit agar tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan Kabupaten Manggarai.

"Saya berharap pak Heri Nabit harus tegas menjalankan tugasnya sebagai bupati agar tidak mewarisi hal yang salah di kabupaten ini", harap Nardi Nandeng.

Mengakhiri keterangannya, PMKRI Ruteng secara organisatoris mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap kemajuan daerah Kabupaten Manggarai, kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut kasus gratifikasi ini secara profesional", tutup Nardi Nandeng. (Jivansi). ***

RELATED NEWS