Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan Putusan Sengketa di Bukit Kerangan

redaksi - Sabtu, 14 Maret 2026 10:16
Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan Putusan Sengketa di Bukit KeranganMajelin Hakim yang dilaporkan ke MA (sumber: mitramabes.com)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo memutuskan perkara yang dinilai kontroversial oleh tim kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H. bersama anggota Kevien Dicky Aldison, S.H. dan Intan Hendrawati, S.H., memutuskan memenangkan pihak tergugat Santosa Kadiman dkk. dalam dua perkara gugatan perdata yang diajukan warga lokal, Mustaram (perkara No. 32/2025) dan Abdul Haji (perkara No. 33/2025). Putusan tersebut dibacakan pada 10 Maret 2026 di PN Labuan Bajo.

Keputusan majelis hakim itu langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum penggugat. Mereka menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta hukum penting, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara serupa dengan objek dan bukti yang sama.

Baca juga:

Kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, S.H., menyatakan pihaknya heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Amat mengherankan. Kami sebagai kuasa hukum tidak membela klien secara membabi buta, tetapi berdasarkan fakta dan hukum. Kami justru membantu hakim menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujar Jon dalam keterangan tertulis yang diterima Floresku.com, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Jon, dalam perkara sebelumnya terkait tanah seluas 11 hektare yang berdampingan dengan objek sengketa saat ini, Mahkamah Agung telah menyatakan batal demi hukum dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare yang digunakan oleh pihak tergugat.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa dokumen alas hak tanah tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix, istri Nikolaus Naput, tidak mencantumkan luas tanah secara jelas. 

Selain itu, saat PPJB dibuat pada Januari 2014, status tanah tersebut masih dalam sengketa dan bahkan diduga tumpang tindih dengan tanah milik warga lokal serta sebagian wilayah milik pemerintah daerah.

“Lokasi tanah dalam PPJB juga disebut tidak sesuai. Seharusnya berada di timur jalan raya Labuan Bajo–Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan seperti yang diklaim dalam perkara ini,” kata Jon.

Selain itu, menurut tim kuasa hukum, tanah tersebut juga pernah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998. Hal ini diperkuat dengan kesaksian anak fungsionaris adat, Hj. Ramang Ishaka, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terkait lahan pemerintah daerah seluas 30 hektare di Kupang pada tahun 2021.

Namun, dalam putusan terbaru pada perkara No. 32/2025 dan 33/2025, majelis hakim PN Labuan Bajo justru menyatakan dokumen PPJB 40 hektare tersebut sah.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menilai putusan itu menunjukkan inkonsistensi dalam penilaian terhadap dokumen yang sama.

“Dalam perkara sebelumnya dokumen itu dinyatakan batal demi hukum. Tetapi dalam putusan terbaru justru dianggap sah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Meski demikian, pihak penggugat memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami akan mengajukan banding dan membantah pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut,” ujar Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Selain banding, tim kuasa hukum juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial.

Menurut Indra, laporan telah disampaikan ke Bawas MA pada 12 Maret 2026 dan telah diterima dengan nomor laporan AC6OH20260312PB.

Selain tiga hakim yang memutus perkara tersebut, laporan juga mencantumkan Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum., yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Labuan Bajo dan pernah memimpin majelis dalam perkara yang sama sebelum dimutasi menjadi hakim di PN Surabaya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

“Langkah ini ditempuh karena klien kami merasa ada kejanggalan dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang kompleks di Labuan Bajo. Kawasan tersebut berada di wilayah strategis yang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas di Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah perkara terkait kepemilikan lahan di wilayah itu bahkan telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung, menandakan tingginya intensitas konflik agraria di kawasan tersebut. (Tari). ***

RELATED NEWS