Indonesia Darurat Human Trafficking, PADMA Indonesia Desak Presiden RI Bentuk BNP TPPO
redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 16:21JAKARTA (Floresku.com) - Saat ini Indonesia Darurat Human Trafficking . Oleh karena itu maka perlu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membentuk BNP TPPO (Badan Nasional Penanggunglangan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Desakan ini disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, saat diwawancarai Floresku.com, Rabu, (23/8) sore.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia adalah anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO.
Gabriel Goa mengatakan BNP TPPO sangat mendesak untuk dibentuk karena lembaga itu memiliki tupoksi yang sangat penting, yaitu: pertama, pencegahan TPPO.
Kedua, menyelamatkan korban-2 TPPO dari.Mafiosi TPPO.
- Warga Kabupaten Sikka Mesti Waspada! Pelajar Bisa Saja Berubah Jadi Pelaku Curanmor
- Rogoh Kocek Pribadi, Anak Muda Wae Mbeleng Bangun Gapura Jelang HUT Ke-78 RI
- Bangga Campur Haru, Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Istana Dimeriahkan dengan Lagu Gemu Fa Mi Re
Ketiga, memiliki Rumah Asa Indonesia untuk pendampingan psikologis Korban,pendampingan rohani,pendampingan kesehatan bersama RS Khusus untuk Korban TPPO,pendampingan program integrasi dan reintegrasi.
Keempat, BNP TPPO berkolaborasi dengan Satgas Anti TPPO melakukan penegakan hukum penangkapan terhadap Pelaku dan Aktor Intelektual TPPO baik di Indonesia maupun ASEAN dan Internasional.
Kelima, BNP TPPO berkolaborasi dengan LPSK melindungi Korban dan pengungkapan Aktor Intektual melalui Justice CollaboratorTPPO.
Keenam, BNP TPPO berkolaborasi dengan Lembaga-lembaga Agama dan CSO untuk melakukan Kampanye dan GEMA HATI MIA(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) mulai dari Desa.
Ketujuh, BNP TPPO berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait untuk mencegah Migrasi Ilegal Rentan Human Trafficking dengan membuka BLK (Balai Latihan Kerja) Berasrama dan Profesional untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran dan LTSA (Layanan Terpadu.Satu Atap) untuk melayani prasyarat-prasyarat formil Calon Pekerja Migran Indonesia mulai dari KTP, Paspor, Job Order Kontrak Kerja,Visa Kerja, test komprehensif kesehatan, persiapan asuransi kesehatan dan jiwa, Bank atau Kantor Pos untuk penyaluran Remitansi dan pembekalan khusus terkait budaya,hukum dan sosialisasi Hotline SUKMA 307 (Suara Korban Perdagangan Manusia) yang siap melayani para korban yang membutuhkan bantuan emergensi.
Sebelumnya, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia sebagai anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO telah menyerukan dan mendesak supaya:
Pertama, para Gubernur, Bupati dan Walikota segera merevisi dan/atau menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera berkoordinasi dengan Presiden Jokowi agar segera.menerbitkan PP Justice Collaborator TPPO.
Ketiga, Presiden Jokowi berlolaborasi dengan Badan Keahlian DPR,Parpol dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 21.Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Silvi/SP)