Jajaran Polsek Kuwus Berhasil Amankan AJ (50), Terduga Pelaku Penganiayaan di Dahang, Kuwus
redaksi - Rabu, 19 Januari 2022 23:49KUWUS (Floresku.com) - Kepolisian Sektor Kuwus, Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Dahang, Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, 19 Januari 2022.
Terduga pelaku inisial AJ (50) warga asal Kecamatan Kuwus diamankan oleh Kapolsek Kuwus IPTU Matheos Siok beserta jajarannya berdasarkan pengaduan masyarakat menjadi korban pembacokan dan pengancaman yang terjadi pada hari Selasa, 18 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WITA pagi.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K l.,M.Si melalui Kapolsek Kuwus IPTU Matheos Siok, saat di konfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa (18/1) sekitar pukul 09.00 Wita, korban berinisial AA (50), membeli rokok di kios. Saat dalam perjalanan pulang, korban dikejar oleh AJ dan membacok menggunakan parang.
- Warga Kuwus dan Ndoso, Mabar, Perlu Waspada Sebab AJ (53), Pria yang Diduga Idap Gangguan Jiwa Berkeliaran Bawa Parang dan Suka Menyerang
- Miris, Sudah Bertahun-Tahun Ruangan Kelas Drurat SMA N 1 Wulanggitang Flotim Tetap dalam Kondisi Darurat
- Buka MPAB PMKRI Cabang Ruteng, Kadis Pendidikan Fransiskus Gero: 'Bangga Aula P & K Jadi Tempat Cetak Orang Hebat'
"Terduga pelaku mengejar dan membacok korban saat pulang membeli rokok di kios", tandas orang nomor satu di Wilayah Sektor Kuwus itu.
Pasca kejadian Kapolsek Kuwus beserta jajaran langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pembacokan pada hari Rabu, (19/1).
" etelah kami mendapatkan laporan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku", tuturnya.
Ia melanjutkan, pihak korban sudah melaporkan secara resmi ke Polsek Kuwus, Polres Manggarai Barat.
“Hari ini Rabu, (19/01/2022) kami sudah menerima laporan resmi dari pihak korban, nantinya kami akan tindaklanjuti kasus ini dan proses sesuai hukum yang berlaku. Terkait dengan motif dari peristiwa adanya dugaan kecemburuan antara terduga pelaku dan korban,” ungkap Kapolsek Kuwus, Matheos Siok.
Pada saat di konfirmasi, Kapolsek Kuwus IPTU membenarkan jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terduga pelaku sudah kami amankan, kami harapkan agar keluarga korban tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, percayakan kepada kami untuk melakukan proses hukum", jelasnya.
Saat ini, korban menjalanai pengobatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. (Tedy N). ***