Kadis PUPR Sikka Tidak Boleh "Cuci Tangan" Atas Mangkrak Proyek Air Minum di Desa Lepolima

redaksi - Kamis, 22 Agustus 2024 18:14
Kadis PUPR Sikka Tidak Boleh "Cuci Tangan" Atas Mangkrak Proyek Air Minum di Desa LepolimaMarianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung*

Sangat disayangkan dan memalukan tata kelola administrasi pembangunan proyek di wilayah Kabupaten Sikka selalu berakhir mangkrak alias tidak selesai. Rasanya pantas mendapat julukan "kabupaten mangkrak". 

Sangat memalukan sebab fakta hukum ini wujud tata kerja dan komitmen oknum- oknum ASN di Pemkab Sikka pada titik nadir "paling rendah". Tidak serius tidak, profesional dan tidak ada komitmen sama sekali untuk menyelesaikan pekerjaan yang dipercayakan diberikan kewenangan kepadanya. 

DPRD Sikka sebagai pengejewantahan aspirasi warga Sikka dalam wujud tindak pengawasan anggota dewan terhadap proyek negara yang bermasalah juga seakan matisuri. 

Apalagi jangka masa kerja anggota dewan hampir berakhir dan banyak yang tidak terpilih kembali akhirnya ada dugaan hilang semangat untuk melakukan pengawasan padahal masalahnya di depan mata.

 Anggota dewan Sikka tunjukan komitmenmu sampai akhir masa jabatan memanggil dan meminta penjelasan kadis PUPR, PPK Konsultan Pengawasan dan kontraktor atas proyek yang diduga merugikan negara 2,56 miliar rupiah. 

Proyek sambungan instalasi air bersih di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mangkrak atau terbengkalai, padahal dana yang telah dibayarkan kepada kontraktor pengerjaan sekitar Rp2,31 miliar atau 90 persen dari nilai proyek Rp2,56 miliar, tepatnya Rp 2, 567.196.650,00. 

Ada apa dan mengapa pengerjaan proyeknya tidak jelas Kadis PUPR dan PPK proyek ini berani bayar kurang lebih 90 persen atau Rp. 2,56 miliar kepada kontraktor. Tidak logik dan argumentatif.

 Apa pertimbangannya begitu nekad gelontorkan uang segitu banyak. Kepala dinas dan PPK adalah manusia sehat ingatan pasti mengetahui risiko dan akibat hukum dari perbuatan nekad tersebut. 

Dalam penjanjian kontrak yang ditandatangani tanggal 29 September 2023 itu, proyek yang diserahkan kepada CV Sudi Mampir Indonesia ini dikerjakan dalam waktu 90 hari, mulai dari 2 Oktober dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun, sampai pada batas waktu yang ditetapkan, CV Sudi Mampir Indonesia gagal menyelesaikannya.

Atas kegagalan ini oknum Kadis PUPR Sikka tidak boleh cuci tangan dengan mengatakan itu urusan PPK dan kontraktor. 

Kadis PUPR adalah pengguna anggaran di Dinas artinya semua yang keluar pasti atas sepengetahuan dan persetujuan tertulis atau tanda tangan kadis sebagai pengguna anggaran. 

Dan kadis tidak bisa tanda tangan buta saja ini menyangkut uang negara maka harus disertai bukti yang lengkap dan di pertanggungjawabkan dengan kemajuan pengerjaan fisik di lapangan. 

Ternyata di lapangan proyek air minum tersebut bermasalah. Pintu masuk penyelidikan atas kasus ini harus segera dilakukan Kejaksaan Negeri Maumere. Tidak bisa pilih kasih dan masa bodoh atas proyek yang diduga merugikan negara  RP 2,56 miliar. 

Kadis PUPR, PPK, konsultan pengawasan dan kontraktor adalah pihak pihak yang harus dimintai keterangan dan bertanggungjawab atas proyek instalasi air bersih yang mangkrak di Desa Lepolima Kecamatan Alok Timur.
*Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Pembina DPC Peradi Sidoarjo. ***

RELATED NEWS