Karel Pandu, Wartawan di Kabupaten Sikka Gugat Balik GM Obor Mas

redaksi - Selasa, 22 Maret 2022 09:42
Karel Pandu, Wartawan di Kabupaten Sikka Gugat Balik GM Obor MasKarolus Pandu (Wartawan) dan Ambrosius Boli Berani (Pemimpin Redaksi) Lintas Nusa News bersama kuasa hukum, Laurensius Weling , S.H di Kantordi Kantor PBH Nusra Maumere, Pensip, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Senin, 21 Maret 2022. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Karolus Pandu dan Tim Kuasa Hukumnya resmi menggugat balik General Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri Maumere.

Gugatan balik ini dilakukan oleh karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu.

Kepada Media ini, Senin 21 Maret 2022, di Kantor PBH Nusra Maumere, Pensip, Kelurahan Waioti,Kecamatan Alok Timur, Laurensius Weling selaku Kuasa Hukum memastikan bahwa gugatan balik kepada GM Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering akan dilakukan pada Selasa, 22 Maret2022.

“Sebagai Kuasa Hukum dari Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani akan melakukan gugatan besok. Dan hari ini  (Senin, 21 Maret, red) saya selaku kuasa hukum akan mendaftarkan terlebih dahulu Surat Kuasa. Setelah itu besok (Selasa, 22 Maret, red)  baru akan daftar gugatan di Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Laurens Weling.

Laurensius Weling S.H. ,  pengacara dari Kantor PBH Nusra Maumere

Terkait gugatan yang diajukan kata Lorens adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh saudara Leonardus Frediyanto M. Lering yang adalah General Manager Kopdit Obor Mas.

Untuk itu lanjut dia, selaku kuasa hukum tetap akan berupaya untuk secepatnya paling lambat besok (Selasa, 22 Maret) untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Maumere.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya akan menuntut kepada Saudara L. Frediyanto M. Lering untuk segera mengembalikan harkat dan martabat dari kedua wartawan ini dan juga seluruh wartawan di Sikka.

Karena menurutnya, di dalam gugatan sebelumnya bahwa Saudara Yanto panggilan akrab GM Obor Mas menggugat kliennya dan setelah itu dalam putusan baik itu di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dimenangkan oleh kliennya yaitu Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi Lintas Nusa News.

Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dalam rangka mengembalikan, baik itu secara materiil maupun immateriil lanjut Laurens dari kerugian-kerugian yang dialami oleh kliennya ini. 

Gugatan ini juga dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat dari wartawan yang ada di Kabupaten Sikka.

Karena menurut Lorens Weling bahwa gugatan yang diajukan oleh saudara Yanto selaku Manager Kopdit Obor Mas tidak beralasan. Sebab sebagai wartawan, kliennya tetap mengacu pada Undang-Undang Pers. 

Dan oleh karena itu, tidak semestinya gugatan ini dilakukan oleh saudara Yanto ke Pengadilan Negeri Maumere menyangkut gugatan perdatanya.

“Karena klien kami sudah menang di dua tingkatan ini, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan ganti rugi,” ujarnya.

Ganti rugi yang dimaksudkan adalah tandas Lorens, terkait profesi dari kliennya yakni seorang wartawan. “Tentunya nama mereka sudah tercoreng oleh karena gugatan dari Saudara Yanto,” tuturnya menambahkan.

“Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri besok jika tidak ada kendala, ” pungkas Lorens Weling.

Sementara itu Karolus Pandu, saat bersama tim kuasa hukumnya mengatakan akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada di Pengadilan Negeri Maumere sembari berharap tidak ada hambatan.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ucapnya. (Mardat).

RELATED NEWS