Keluarga Ebit Seda Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pembunuhan di Pasar Tingkat Maumere

redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 07:57
Keluarga Ebit Seda Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pembunuhan di Pasar Tingkat MaumereKeluarga Alm. Ebiet Seda bersama kuasa hukum Afrianus Ada, S.H dari GARIKO LAW OFFICE (sumber: Keluarga ES)

MAUMERE (Floresku.com)  — Keluarga almarhum Ebit Seda mendatangi Polres Sikka untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas penanganan kasus kematian Ebit yang terjadi di kawasan Pasar Tingkat Maumere. 

Didampingi tim kuasa hukum dari GARIKO LAW OFFICE, keluarga korban menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka.

Dalam audiensi tersebut, tim hukum yang terdiri dari Afrianus Ada, S.H. dan Aprianus Noeng, S.H. menyampaikan keprihatinan mereka terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian bagi keluarga korban. 

Mereka menegaskan bahwa kematian Ebit Seda bukan sekadar kasus penganiayaan, melainkan dugaan pembunuhan yang harus diusut secara tuntas dan adil.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim IPTU Djafar Alkatiri menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik, sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sikka. Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, Polres Sikka akan menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat bukti yang telah dikumpulkan.

Namun demikian, Djafar mengakui adanya kendala dalam proses penyidikan, khususnya terkait keterlambatan hasil visum et repertum dari RSUD TC Hillers Maumere. Keterlambatan ini berdampak pada proses analisis medis dan turut memperlambat jalannya penyelidikan.

Afrianus Ada, S.H. menyatakan bahwa pihaknya menolak pengklasifikasian kasus sebagai penganiayaan biasa. “Kami melihat ada indikasi kuat dugaan pembunuhan. Unsur kesengajaan harus diselidiki secara objektif oleh penyidik,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar fakta-fakta yang sebenarnya.

Senada, Aprianus Noeng, S.H. menambahkan bahwa GARIKO LAW OFFICE akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana mengirimkan surat resmi dan menjadwalkan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sikka untuk membahas berbagai hambatan yang terjadi dalam proses hukum. 

Ia menyatakan keprihatinan terhadap lambannya penanganan perkara yang berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak hukum korban dan keluarganya tidak diabaikan. Keadilan tidak boleh dikorbankan oleh lambannya birokrasi penegakan hukum,” ujar Aprianus.

Pihak keluarga besar almarhum berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan penegakan hukum yang tidak memihak. Mereka mengajak seluruh masyarakat serta insan pers untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini secara kritis dan independen, guna mencegah potensi impunitas.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya demi almarhum, tapi juga agar tidak ada lagi korban berikutnya yang mengalami nasib serupa,” tegas salah satu anggota keluarga. (SP/Sivia). ***

RELATED NEWS