Kementerian Kehutanan Diduga Mencaplok Lahan Warga di Pulau Rinca, Ahli Wasis Akan Surati Presiden RI

redaksi - Sabtu, 23 Oktober 2021 21:24
Kementerian Kehutanan Diduga Mencaplok Lahan Warga di Pulau Rinca,  Ahli Wasis Akan Surati Presiden RIStefanus Syukur alih Waris Alm. Yosep Rumpa saat ditemui media ini di kediamannya, Sabtu, 23 Oktober 2021. (sumber: Paul)

LABUAH BAJO (Floresku.com) - Pihak Kementerian Kehutanan RI  diduga telah mencaplok lahan warga di Pulau Rinca. Oleh karena itu, pemilik lahan sudah membulatkan tekadnya untuk  segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia meminta supaya dapat menuntaskan urusan ganti ruginya.

Hal tersebut disampaikan, Stefanus Syukur pemilik lahan di Pulau Rinca, kepada media ini, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Stefanus Syukur mengatakan bahwa pada  3 Juni 1993 Yoseph Rumpa (ayah dari Stefanus Syukur, red)  selaku pemilik lahan dan pemilik kuda di suatu wilayah di Pulau Rinca telah membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh masyarakat Kampung Rinca, Desa Pesisir Panjang, Kecamatan Komodo. 

Baca juga:BMKG Deteksi 24 Titik Panas di Wilayah NTT

Surat tersebut menegaskan bahwa Yosepf Rumpa memiliki sebidang tanah dengan luas 7 Ha dan memiliki hewan berupa kuda yang ada di lahat tersebut. Namun, lahan seluas 7 Ha tersebut dikuasai  secara sepihak oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Stefanus juga menyampaikan, kronologis mengenai status lahan seluas 7 Ha tersebut adalah sebagai berikut.  Pada 1 April 1970, Kepala Rayon Perlindungan dan Pengawetan Alam Komodo menyurati pemilik tanah atas nama Yoseph Rumpa untuk memindah kuda-kuda miliknya.

Selanjutnya, pada tahun 1984, Yosepgh Rumpat selaku pemilik lahan menyurati Kepala Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam perihal ganti rugi lahan seluas 7 Ha, termasuk sejumlah kuda miliknya yang berkeliaran di atas lahan yang sudah dikuasai sepihak oleh Balai Kawasan Pelestarian Alam Komodo.

Baca juga: Rebeka Rendas Dola Radho Berpulang, Regina Pacis Bajawa Berduka

Tua adat masyarakat Kampung Rinca, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat telah membuat Surat Pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pasir Panjang, bahwa mereka adalah saksi mengenai kepemilikan Yoseph Rumpa atas lahan tersebut.

Pada  10 Januari 2002,  Stefanus Syukur selaku ahli waris, menyurati Menteri Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian pada 24 September 2002 Kepala Desa Pasir Panjang juga membuat Surat Keterangan perihal kepemilikan lahan seluas 7 Ha atas nama alm. Yoseph Rumpa.

“Pada tahun 2020 Depertemen Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah membalas surat dari saudara Stefanus Syukur sebagai ahli waris. Namun, tidak menyinggung mengenai urusan ganti rugi," ujarnya.

Baca juga:Berikut Ini Daftar Terbaru 5 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes

Menurut Stefanus syukur, asetnya di Pulau Rinca, telah mendapat pengakuan dari masyarakat adat Rinca, tokoh agama, Camat Komodo, Kadis Kehutanan Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat melalui telaan Asisten I,  DPR Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Pengakuan-pengakuan tersebut tertuang dalam bentuk surat.

Stefanus Syukur juga menjelaskan bahwa kami sebagai ahli waris akan memberi somasi,  melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak terkait dengan rentang waktu satu bulan terhitung dari hari ini.

Apa tuntutannya tidak direspon maka pihaknyai akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara ini.

Diakuinya bahwa ia bersama keluarga telah berulang kali mengirim surat perihal meminta ganti rugi ke Kementerian Kehutanan, tetapi hingga saat ini pihak Kementerian Kehuutanan tetap tidak mengganti rugi perihal tersebut.

Baca juga:Putri Asal Manggarai, Joan Valeria Karina Ongkor Jadi Finalis Miss Young Indonesia 2021

“Sudah lima kali kami buat surat untuk kementrian kehutanan, namun tidak direalisasi permintaan kami dalam surat itu,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa keluarga dari Yosep Rumpa kecewa dengan sikap Kementerian Kehutanan yang  bersikap apatis dengan permintaan warga. 

Oleh karena itu menegaskan bahwa, jika permohonan permintaan ganti rugi tersebut tetap ditolak maka pihak keluarganya akan mengambil alih tanah tersebut.

"Jika tanah kami tetap tak ingin diganti rugi, maka saya dan keluarga akan mengambil alih tanah di sana,  karena kami punya bukti yang jelas," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak keluarganya akan menyurati Presiden RI untuk meminta supaya  ganti rugi tanah miliknya di Pulau Rinca yang masuk dalam kawasan TNK dapat segera dituntaskan. (Paul) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS