Ketua Panmil: 'Untuk Sementara Berkas Kedua Kandidat Cawabup Ende Lengkap, Menunggu Verifikasi Selanjutnya'

redaksi - Selasa, 19 Oktober 2021 16:59
Ketua Panmil: 'Untuk Sementara Berkas Kedua Kandidat Cawabup Ende Lengkap, Menunggu Verifikasi Selanjutnya'Ketua Panmil Cawabup Ende, Muhamad Orba Kamu Ima (sumber: Rian N.)

ENDE (Floresku.com) - Berkas calon Wakil Bupati  (Cawabup) Kabupaten Ende atas nama Erikos Emanuel Rede dan Dominikus Mere untuk sementara lengkap, sambil menunggu verifikasi selanjutnya. 

Ungkap Ketua Panitia Pemilihan (Panmil) Calon Wakil Bupati Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 - 2024, Muhamad Orba Kamu Ima kepada media Senin, 18 Oktober 2021, di ruang paripurna setelah menerima berkas kedua calon Wakil Bupati.

“Oleh karena itu kita berharap komunikasi dengan kedua kandidat terus di lakukan sambil panitia melihat berkas untuk di verifikasi. Siapa tahu dalam masa verifikasi masih ada domuken yang belum lengkap, maka bisa dilengkap lagi dalam waktu dekat.”

Baca juga: https://floresku.com/read/terkait-wakil-bupati-julie-sutrisno-laiskodat-partai-nasdem-siap-perang

Lanjut Orba Kamu Ima bahwa untuk kedua kandidat masih diberi ruang untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap, Tetapi setelah tanggal 5 November manakala ada berkas yang belum lengkap maka panitia menyatakan gugur. Makanya, bisa saja prosesnya ke awal lagi, atau kembali ke koalisi.

"Setelah semua berkas dinyatakan lengkap maka tahap selanjutya pemaparan atau penajaman pokok - pokok pikiran dari dua kandidat terhadap visi misi MJ yang tertuang dalam RPJMD 2019 - 2024".

Baca juga: https://floresku.com/read/serahkan-berkas-pencalonan-wakil-bupati-erik-rede-dan-domi-mere-siap-bantu-bupati-ende

Satu hari setelah penajaman visi misi, akan dilangsungkan dengan pemilihan. Jadi, tanggal 10 November pemaparan visi-misinya, lalu pada tanggal 11 November penetapan proses pemilihan. Penetapan pemilihan akan dilakukan dalam sidang paripurna. Jadi,  dua - duanya akan dietapkan dalam sidang paripurna.

Sementara untuk pengunduran diri secara adminitrasi sudah tadi, tetapi secara resmi ( Regulasi ) untuk pengunduran dirinya di saat penetapan pada 5 November.  Setelah melakukan penetapan maka dengan sendirinya tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara. (Rian Nulangi). ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS