Ketua PMKRI Cabang Ruteng: Pemda Manggarai Belum Wujudkan Janjinya Menata Aset Daerah

redaksi - Jumat, 01 April 2022 21:53
Ketua PMKRI Cabang Ruteng: Pemda Manggarai Belum Wujudkan Janjinya Menata Aset DaerahKetua PMRI Cabang Ruteng, Nardi Nandeng sedang berorasi. (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com)-Pemerintah Daerah Manggarai yang kini dinahkodai oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut dinilai inkonsisten dalam melakukan pembenahan dan penataan aset daerah. 

Pasalnya, pasca dilantik sebagai Bupati dan Wakil terpilih, keduanya berkomitmen untuk melakukan penataan dan pembenahan terhadap sejumlah aset daerah. Namun, dalam faktanya, hingga kini komitmen atau janji tersebut belum bisa diwujudkan.

Hal ini diungkapkan oleh Nardi Nandeng selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Agustinus Cabang Ruteng pada Jumat 1 April 2022.

Kepada Floresku.com, Nardi Nandeng mengatakan, terkait janji penataan aset yang ada, PMKRI Ruteng menilai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai inkonsisten untuk mengurus aset daerah. 

Hal ini, kata Nardi Nandeng, dibuktikan dengan adanya fakta bahwa masih banyak aset daerah yang belum jelas status kepemilikan dan juga sistem pengelolaannya.

"Data yang dihimpun oleh PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus usai melakukan advokasi ditemukan bahwa ada belasan stan di pasar Impres Ruteng yang dimiliki secara pribadi dan bukannya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," ungkap Nardi Nandeng.

"Yang anehnya lagi, ada beberapa stan yang penyetoran bukan ke PEMDA tetapi ke orang lain yang bukan PEMDA," tambahnya.

Lebih lanjut, Nardi Nandeng mengatakan bahwa kenyataan lain yang terlihat bahwa ada puluhan stan yang hingga kini tidak digunakan oleh para pedagang. Para pedagang justru lebih memilih untuk menjual di pinggir jalan dan juga menggunakan mobil.

"Dari kenyataan tersebut, PMKRI Ruteng meminta keterlibatan PEMDA Manggarai untuk mengurus pasar Inpres Ruteng," ungkapnya.

Lebih jauh, Nardi Nandeng mengatakan bahwa terkait pasar yang ada di Mena, sebetulnya itu juga bagian dari aset daerah tetapi sampai sekarang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

"Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah belum tegas dan belum menemukan regulasi yang tepat terkait dengan aset dan penataan pasar," cetusnya.

Pada bagian akhir pembicaraannya, Nardi Nandeng mengatakan bahwa menurut PMKRI Cabang Ruteng, pasar yang ada di Kota Ruteng sangat penting untuk memberlakukan sistem Zonasi sehingga ada pemetaan yang jelas.

"Misalnya, pasar untuk jual sayur mesti hanya untuk jual sayur saja. Dan begitupun juga dengan pasar ikan, maka di situ hanya untuk jual ikan saja. Begitu pula denga jenis jualan lainya. Sehingga kemudian tidak terjadi amburadul seperti yang terjadi saat ini," ujar Nardi Nandeng.

"Berikutnya, melalui dinas DLHD, PMKRI Cabang Ruteng juga meminta PEMDA Manggarai untuk tetap menjaga kebersihan di Pasar Inpres Ruteng dan memberi sanksi bagi para pedagang yang tidak mengindahkan aturan. Lebih dari itu, PMKRI Cabang Ruteng juga meminta PEMDA Manggarai agar tegas dan konsisten dalam mengurus semua aset yang ada di Manggarai," tambahnya pula. (Jivansi).***

RELATED NEWS