Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Desak Polda NTT Tangkap Oknum yang Menggebuki Wartawan di Kupang
redaksi - Rabu, 27 April 2022 09:21KUPANG (Floresku.com) - Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adeodatus Syukur mengutuk keras tindakan pengoroyokan atas seorang wartawan oleh enam orang tak dikenal, di Kupang, Selasa, 26 April 2022.
Adeodatus Syukur menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah tindakan yang tidak manusiawi dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Tindakan ini jelas melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan. PMKRI Cabang Kupang mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu", kata Adeodatus Syukur.
Adeodatus pun mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar bertindak cepat, menangkap dan mengusut tuntas kasus itu serta memproses oknum yang bersangkutan melalui jalur hukum.
- H. Sulaemen Hamzah: Jenazah Wakil Ketua Umum Masyarakat Flobamora Papua Diterbangkan ke NTT
- Berlaku 28 April, Berikut Ini 3 Jenis Bahan Baku Minyak Goreng yang Tak Boleh Diekspor
- Wartawan di Papua Kecam Kasus Pemukulan Wartawan di Kupang
"Kami mendesak Polda NTT sgera bertindak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini serta menangkap oknum-oknum tersebut dan diproses secara hukum agar publik tidak menilai bahwa Polda NTT lamban dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Nusa Tenggara Timur", tegas Adeodatus Syukur.
Sebelumnya diberitakan bahwa orang wartawan atas nama Faby Latuan, pimpinan redaksi media online SuaraFlobamor.Com digebuki oleh enam orang yang tak dikenal seusai mengikuti kegiatan jumpa pers dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dari perusahaan daerah milik pemerintah Provinsi NTT.
Tindakan pengeroyokan itu terjadi di depan kantor PT. Flobamora di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikoten, Kota Kupang, Selasa, 26 April 2022.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, jumpa pers itu dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan media terkait temuan BPK terhadap PT. Flobamor yang tidak menyetor deviden ke Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 1,6 Miliar.
Korban bersama awak media lainnya mendatangi PT. Flobamor ingin meminta klarifikasi. (Tedy N.) ***