Lindungi Masa Depan Anak, KGSB Gelar Webinar tentang 'Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah'

redaksi - Sabtu, 26 Maret 2022 17:46
Lindungi  Masa Depan Anak,  KGSB Gelar Webinar tentang 'Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah' Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” pada Sabtu 26 Maret 2022. (sumber: Satkaara Communication)

JAKARTA (Floresku.com) - Gandeng Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera,mengajak  para guru seIndonesia supaya melek Hukum Kekerasan Seksual.

Ajakan tersebut dilakukan mengingat ancaman kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja belakangan menjadi semakin marak terjadi.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2022 bahwa terdapat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak dan 45,1 persen adalah kekerasan seksual.

Merespon hal tersebut Kemendikbud Ristek secara tegas menyatakan terdapat tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. 

Sedangkan merujuk dari SIMFONI PPA (sistem Informasi Online Perlindungan  Perempuan dan Anak) per 26 Maret 2022, korban berdasarkan pendidikan terbesar berasal dari murid usia SLTA (1727), SLTP (1196), SD (1095), PAUD (742) dan Perguruan Tinggi (502). 

Pelaku kekerasan berdasarkan hubungan berasal dari teman/ pacar (879), orang tua (622), keluarga atau saudara (332) dan guru (147).

Paparan data tersebut sangat memperihatinkan, terlebih ancaman kekerasan seksual yang terjadi masih dalam lingkungan pendidikan. Padahal lingkungan pendidikan yang direpresentatifkan lewat perangkat sekolah seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual.

Namun kenyataannya, upaya perlindungan anak dan remaja dari kekerasan seksual ini ternyata memiliki banyak tantangan. Mulai dari rendahnya kesadaran akan ancaman kekerasan seksual, tindakan hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya sampai upaya preventif guna mencegah kekerasan seksual terjadi pada anak dan remaja. Kebanyakan perangkat sekolah masih awam terhadap hal-hal terkait kekerasan seksual.

Menyikapi hal tersebut, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” pada Sabtu 26 Maret 2022. 

Webinar yang diselenggarakan melalui platform zoom online ini diikuti anggota KGSB dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dari 31 Provinsi di Indonesia  serta Timor Leste.

Narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini yakni Bivitri Susanti S.H.,LL.M dan Sri Bayuningsih Praptadina S.H.. Keduanya merupakan akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Selain itu, narasumber dari pendidik yaitu Ana Susanti, M.Pd. CEP, CHt., Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di Kemendikbud Ristek RI. Webinar ini juga dihadiri oleh Arief T. Surowidjojo., S.H.,LL.M, Ketua STH Indonesia Jentera dan Dr. Marjuki, M.Pd., Konsultan Rumah Guru BK.

Founder KGSB, Ruth Andriani menuturkan untuk bisa mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak, sangat penting bagi guru dapat memahami lebih lanjut soal kekerasan seksual. 

Oleh sebab itu, Webinar Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah ini diadakan guna membekali para guru agar mampu mencegah dan melindungi anak dari kekerasan seksual.

“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru. Para narasumber juga merupakan pakar dibidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di PPPPTK Penjas dan BK Kemendikbud Ristek RI, Ana Susanti, M.Pd. CEP, CHt menambahkan, Webinar yang diselenggarakan KGSB kali ini merupakan langkah konkrit terhadap kemanjuan dunia pendidikan Indonesia terutama dalam menanggulangi ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Dibutuhkan sosial movement dari semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pedidikan,” tegas Ana.

Dalam paparannya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, S.H.,LL.M menjelaskan bentuk kekerasan seksual (verbal dan nonverbal) serta upaya pencegahan dan penanganannya. 

Kekerasan Seksual (KS) harus ditangani secara serius bukan hanya dari aspek penghukuman. Tetapi juga  pentingnya pencegahan dan  penanganan cepat serta pemulihan korban.Lebih lanjut Bivitri mengkritisi UU TPKS (Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual).

“Saat ini baru terdapat 3 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. KUHAP yang ada tidak mengenal korban. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan skema pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, skema perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat terbatas,” ungkap Bivitri.

Sedangkan Sri Bayuningsih Praptadina, S.H. pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menambahkan, Lembaga pendidikan perlu menyusun SOP dalam pencegahan dan penanganan KS. 

Hal ini sebagai upaya memberikan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban KS serta membantu menciptakan sekolah yang aman, bermartabat, inklusif, kolaboratif, setara dan tanpa  kekerasan.

“Tim penyusun SOP dalam lingkungan sekolah dalam melibatkan Kepala Sekolah, Guru BK, Perwakilan Guru dan Perwakilan Siswa (OSIS,MPK, Lembaga Ekskul). Kerangka Peraturan Pencegahan dan Penanganan KS mencakup definisi, ruang lingkup, prinsip pencegahan & penanganan KS, sasaran, pencegahan, penanganan dan mekanisme penanganan,” ujar Dina.

Terselenggaranya Webinar Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak. Tujuannya untuk membangkitkan semangat para guru, lembaga pendidikan serta pihak lainnya dalam mengatasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.

TSatkaara Berbagi

Merupakan program inisiatif dari PT Cetta Satkaara sebagai perwujudan nilai Care and Respect yang dilahirkan dari keinginan tiap individu di Satkaara untuk saling berbagi dengan sesama. 

Satkaara Berbagi diselenggarakan secara berkala setiap tahunnya mulai dari 2014 yang menyasar pada program pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan lingkungan hidup. Pada 2021 Berbagi menginisiasi program bagi tenaga pendidik dengan dibentuknya Komunitas Satkaara Guru Satkaara Berbagi.

Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB)

Merupakan wadah beranggotakan guru setingkat Paud/TK, SD-SMA sederajat dari seluruh provinsi di Indonesia. KGSB diresmikan pada 18 Desember 2021 dan menjadi bagian dari program Satkaara Berbagi yang salah satunya berfokus pada kontribusi di bidang pendidikan.

Program dari KGSB meliputi kegiatan pengembangan diri berupa seminar dan pelatihan bagi tenaga pendidik yang dilakukan regular setiap bulannya. KGSB mengusung filosofi berbagi yaitu dari dan untuk guru yang diharapkan mampu berdampak serta bernilai bagi dunia pendidikan yang lebih baik di masa depan. ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS