Mahfud MD dkk Ajukan Amicus Curiae Bela Aktivis

redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 16:18
Mahfud MD dkk Ajukan Amicus Curiae Bela AktivisMahfud MD (sumber: Istimewa)

JAKARTA  (Floresku.com) - Sebanyak 27 orang tokoh nasional yang dimotori ahli hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, telah menawarkan diri menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae). 

Tokoh lain di antaranya ada Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Usman Hamid dari Amnesty Internasional, serta 24 orang tokoh dari berbagai daerah yang perhatian pada persoalan kasus hukum yang sedang ramai di negeri ini. 

Para tokoh tokoh itu tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Kebebasan Berekspresi. 

Di tengah maraknya upaya memberantas korupsi, ternyata partisipasi rakyat menyuarakan adanya pencurian dan penggelapan kekayaan negara, bukan korupsinya yang dibongkar tapi justru rakyat yang bersuaralah yang dibungkam dengan hukum dan kriminalisasi. 

Korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, yang terduga koruptornya yakni oknum direksi pada perusahaan BUMD dan mantan pejabat Kejaksaan Agung RI bersama pengusaha bernama Fredie Tan justeru bebas tanpa tersentuh hukum, sedang pihak yang menyuarakan dugaan korupsi tersebut yakni aktivis dan penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama seorang peniup peluit bernama Hendra Lie, keduanya  malah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing dengan hukum penjara  8 bulan dan 1 tahun penjara. 

Baca juga:

Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, peristiwa ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Demikian keterangan Prof. Henry Yosodiningrat ketika diminta tanggapannya atas vonis pada kedua kliennya tersebut.

Hal itu kemudian menjadi sorotan Prof. Mohammad Mahfud MD dalam podcastnya Terus Terang Mahfud MD, pada tanggal 20 Januari 2026. Dimana Mahfud berbicara antara lain mengenai masa depan demokrasi dan ancaman bagi kebebasan bersuara. 

Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi yang disuarakan oleh peniup peluit dalam Kanal Anak Bangsa milik Rudi S. Kamri diabaikan begitu saja. Sementara yang dihukum justeru pihak yang menyuarakan dugaan korupsi dimaksud. 

Hal ini menurut Mahfud adalah anomali dan hakim seharusnya bersikap adil dan obyektif dalam memutus perkara dimaksud. Mahfud berjanji akan mengawal kasus ini agar kedepan tidak terulang hal yang sama dan akan menjadi preceden yang buruk kalau dibiarkan terjadi. 

Mengingat kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum khususnya majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara patut dipertanyakan profesionalismenya dalam mengadili perkara. 

Selain itu tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi. 

Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.

Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap, bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari 3 kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tapi tetap diproses oleh Jaksa. 

Perkara tersebut berawal dari podcast oleh Rudi S. Kamri dalam kanal medsosnya bernama Kanal Anak Bangsa pada bulan November 2022 dan Februari 2023. 

Dimana peniup peluit mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT.Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD. Pasar Jaya dan PT. Jakarta Propertindo. 

Terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya 7 perusahaan milik  Fredie Tan yang merugikan negara  tetapi didiamkan oleh penegak hukum. 

Dimana Fredie Tan pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Pada hal sudah nyata kerugian negara yang mencapai lebih dari 16 trilyun rupiah, akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum. Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kesaksian ahli Prof. Henri Subiakto yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE menyatakan tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan peniup peluit yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih didasarkan dengan bukti bukti data dan pemberitaan pers yang sudah beredar. 

Hukum materiel yang dijadikan dasar dakwaan pemidanaan kedua orang tersebut yakni Rudi S.Kamri maupun Hendra Lie sama sekali tidak memenuhi unsur, dan tidak tepat menyasar wishtleblower dan jurnalis yang bertindak berdasar partisipasi publik. 

Apalagi fakta dan bukti pendukung menunjukkan objek kerugian negara salah satunya berupa hutan Mangrove di Kamal Muara daerah PIK 1, yang dijadikan sarana bisnis untuk dijual. Padahal jelas dalam UU Lingkungan Hidup, 

Masyarakat yang aktif melindungi kerusakan lingkungan itu dilindungi negara. Ini ada kasus pengrusakan lingkungan dan Korupsi malah dibiarkan oleh penegak hukum, yang dilakukan justru menghukum orang yang menyuarakan kepentingan umum dan negara.

 Bahwa apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta, bukan hoaks tapi aparat lebih tertarik menggunakan UU ITE untuk menjerat dan membungkam perbuatan anti korupsi. 

Bukti adanya temuan Mal-administrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tahun 2020, melengkapi fakta adanya pencekalan hingga penersangkaan pelaku, malah diabaikan oleh pengadilan Negeri Jakara Utara.

 Hakim dan jaksa lebih tertarik kasus Pencemaran nama baik yang tidak relevan dan sangat lemah dasar hukumnya. Pantas saja negara ini gagal menanggulangi korupsi. 

Karena kasus yang sudah jelas merugikan negara terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta dibiarkan tidak tersentuh pertanggung jawaban hukum.

 Aset milik negara yang dulunya merupakan kekayaan milik Pemda DKI (BUMD) bisa berpindah tangan jadi milik swasta dan dijual ke masyarakat. 

Mengingat putusan Pengadilan Jakarta Utara jauh dari kebenaran dan keadilan maka Prof. Henry Yosodiningrat  melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap keadilan masih ada di negara ini dan pelaku dugaan korupsi segera diusut tuntas oleh penegak hukum, agar keadilan serta kebenaran dapat terungkap terwujud. 

Selain itu Kuasa Hukum juga mempertanyakan profesionalisme jaksa selaku penuntut umum. karena sesuai ketentuan KUHAP yang baru khususnya ketentuan Pasal 299 menyatakan, kasasi tidak dapat diajukan dalam hal perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 

Kasus pencemaran nama baik ini ancaman pidananya jauh di bawah 5 tahun. Karenanya pengajuan kasasi JPU jelas melanggar KUHAP baru. Mengingat pada saat pengajuan kasasi oleh Jaksa yakni pada bulan Januari 2026, KUHAP baru sudah berlaku. Hukum harus menggunakan ketentuan yang paling ringan. Makanya akan jadi skandal pelanggaran KUHAP Baru jika kasasi tidak ditolak oleh MA. Demikian pendapat Prof. Henry Yosodiningrat. (SP/Sandra). ***

RELATED NEWS