Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA demi Pengakuan Anak dan Hak Nafkahnya
redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 11:01
Oleh: Medidian Dewanta, SH
SETELAH berbagai daya upaya yang dilakukannya menemui jalan buntu, maka Klien kami atas nama Maria Avelina sudah siap 100 persen untuk menggugat secara perdata Gerson Soeleman melalui Pengadilan Negeri Maumere.
Hal ini dilakukan guna menuntut agar anak yang dilahirkan di luar perkawinan atas nama Aquilla Deprinus Jordan Nurak (Lahir 8 Juli 2020), bisa diakui secara sah sebagai anak hasil hubungan antara klien kami dengan Gerson Soeleman (khususnya melalui mekanisme pembuktian Tes DNA).
Apabila terbukti sebagai ayah biologisnya maka Gerson Soeleman berkewajiban memberikan nafkah kepada sang anak hingga anak dewasa dan mandiri, meliputi biaya penghidupan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan dan biaya lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Dasar gugatan perdata Klien kami terhadap Gerson Soeleman adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Sesuai dengan penuturan klien kami, kisah antara klien kami dengan Gerson Soeleman bermula saat klien kami dan Gerson Soeleman yang merupakan Pegawai PT BTPN Maumere, saling berkenalan pada akhir Maret 2017.
Walaupun sudah sama-sama mengetahui masing-masing telah memiliki pasangan yang sah, Klien kami dengan Gerson Soeleman dari hari ke hari justru semakin intens saling memadu kasih, sehingga terjadilah hubungan intim layaknya suami/istri pada bulan Oktober 2019.
Dalam perjalanannya Klien kami kemudian hamil, namun komunikasi antara klien kami dengan Gerson Soeleman tetap berlangsung baik dan responsif via Chat dan Telpon.
Dan saat usia kehamilan 7 bulan, Klien kami diusir dari rumah keluarganya, sehingga Saudara GERSON SOELEMAN menyarankan Klien kami untuk kontrak rumah di belakang BRI Unit Pahlawan.
Pada tanggal 8 Juli 2020 Klien kami melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Aquilla Deprinus Jordan Nurak, dan siangnya setelah melahirkan, klien kami masih sempat kirim foto anaknya itu ke Gerson Soeleman, begitupun saat anak berusia 3 minggu mengalami panas tinggi, Gerson Soeleman mentransfer uang ke Klien kami senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Setelah itu Gerson Soeleman mulai hilang jejak, setiap kali Klien kami menelfon menggunakan nomor baru langsung di blokir, sehingga klien kami harus banting tulang mengurus anaknya tersebut yang di vonis dokter menderita sakit kelenjar getah bening, sakit paru-paru dan asma akut sampai dengan anak masuk dalam daftar bayi kurang gizi / stunting.
Klien kami pernah mendatangi Gerson Soeleman ke kantornya dan direspon baik, lalu Gerson Soeleman hanya bilang : “kamu datang saat saya tidak punya uang, lagi banyak masalah, mobil mau ditarik, banyak hutang”.
Saat itu Klien kami menyodorkan buku hasil lab dari rumah sakit, Gerson Soeleman menjawab : "kamu pulang dulu nanti saya kasih kabar".
0leh karena selanjutnya tidak ada kabar berita dari Gerson Soeleman, dan bahkan Gerson Soeleman menantang Klien kami untuk melakukan TES DNA maka Klien kami pun mengumpulkan keluarga besarnya mendatangi kediaman Gerson Soeleman untuk menuntut pertanggungjawaban, namun muncul respon penolakan tidak mengakui anak hasil hubungannya dengan Klien kami.
Saat itu Klien kami dengan nyali yang besar justru sudah sangat siap menerima tantangan dari Gerson Soeleman untuk melakukan TES DNA, namun ternyata itu cuma gertak sambal dari Gerson Soeleman, sehingga kelak melalui Gugatan Perdata yang Klien kami ajukan bisa diperintahkan oleh hakim untuk dilakukan TES DNA demi menentukan siapa Ayah Biologis dari Aquilla Deprinus Jordan Nurak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang menjadi dasar Gugatan Perdata Klien kami, telah menegaskan bahwa hukum harus memberi perlindungan dan kepastian yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan zina.
Alangkah tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya.
Apalagi jika berdasarkan TES DNA dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Mekanisme Gugatan Perdata yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 itu telah berulang berhasil dimenangkan oleh Sang Ibu yang menuntut anak yang dilahirkan di luar perkawinannya diakui secara sah dan memperoleh hak atas nafkah dari Ayah Biologisnya, seperti dalam Kasus Amelia Fujiawati melawan Bambang Pamungkas pada tahun 2021 dimana Hakim memerintahkan TES DNA untuk membuktikan dan mengkonfirmasi hubungan biologis Ayah dan anaknya.
*Meridian Dewanta, SH adalah Koordinator Tim Pembea Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat PERADI/Kuasa Hukum Maria Avelina. ***