Memahami Etika Kerja Advokat
redaksi - Jumat, 06 Maret 2026 15:09
Edi Danggur (sumber: Dokpri)Oleh Edi Danggur*
Tulisan ini tidak akan membahas peran Rm Epy Rimo sebagai imam katolik di Keuskupan Maumere. Ia bawahan Uskup Maumere maka hanya Uskup Maumere yang mempunyai wewenang tunggal untuk menilai pelaksanaan perannya sebagai imam.
Tentu Uskup Maumere mempunyai pertimbangan tertentu untuk tujuan apa Rm Epy diutus untuk mengikuti studi ilmu hukum setelah ditahbiskan menjadi imam. Bahkan kemudian Rm Epy mengambil pendidikan profesi advokat. Rm Epy pun sudah disumpah dan dilantik sebagai advokat.
Penulis berprasangka baik terhadapnya dalam menjalankan dua peran itu: imam dan advokat. Sejauh belum muncul di publik ada teguran Uskup Maumere karena konflik kepentingan dalam menjalankan dua peran itu.
Yang justru heboh adalah reaksi kaum awam hukum. Mereka berpikir setiap kali bibir para advokat bergerak, maka yang keluar dari mulut advokat itu hanya kata-kata berisi kebohongan, tipu daya, kelicikan, kecurangan, keculasan.
Maka ketika Rm Epy menjadi salah satu tim penasehat hukum dari sepasang suami istri tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, kaum awam hukum langsung memvonis Rm Epy sebagai imam yang pro kejahatan TPPP.
Rm Epy dipersepsikan sebagai imam katolik yang tidak mempunyai sensitivitas terhadap penghormatan HAM dan martabat manusia. Maka bagaikan koor satu suara, kaum awam hukum ini menuduh Rm Epy pro kejahatan perdagangan orang.
Cara Pandang Miring Harus Diluruskan
Ada banyak kesalahan dalam pola pikir kaum awam hukum, khususnya lagi orang awam yang tidak memahami cara kerja advokat. Dengan begitu keberadaan Rm Epy sebagai anggota tim penasehat hukum dari tersangka TPPO pun tidak dapat mereka pahami.
Dalam menilai kerja seorang advokat yang sedang membela kliennya, ada sebuah adagium universal yang berbunyi: "A lawyer cannot be identified with his client". Seorang advokat tidak dapat diidentifikasi dengan kliennya.
Maka, advokat tidak boleh dipandang atau dianggap sama dengan kliennya. Penilaian terhadap seorang advokat harus dipisahkan dari penilaian terhadap kliennya.
Baca juga:
Dengan sama-sama memahami esensi adagium tersebut, maka orang di luar profesi hukum perlu meluruskan cara pandang yang miring tentang profesi advokat. Seorang advokat dalam menjalankan perannya tunduk pada beberapa pedoman berikut:
Pertama, seorang advokat harus mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Integritas berarti tugas sebagai advokat dijalankan penuh kejujuran dan moral yang tinggi. Sedangkan profesional berarti seorang advokat dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi standard etika dan etika profesi, misalnya menjaga rahasia klien.
Profesional juga berarti seorang advokat harus memiliki memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam membela sebuah perkara. Advokat harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah.
Kedua, seorang advokat tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau emosi mempengaruhi keputusan dan tindakannya. Advokat harus bersikap objektif dalam memahami kasus klien yang ditanganinya.
Itu berarti seorang advokat harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari tugasnya. Tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, seperti keuntungan finansial, kekuasaan, atau popularitas, mempengaruhi keputusan dan tindakannya dalam menjalankan tugasnya.
Advokat tidak boleh membiarkan emosi, seperti kemarahan, kesedihan, atau kebencian, mempengaruhi keputusan dan tindakannya dalam menjalankan tugasnya.
Advokat harus bertindak dengan pofesionalitas tinggi, sehingga tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau emosi mempengaruhi keputusan dan tindakannya.
Ketiga, advokat harus memprioritaskan keadilan dan kebenaran di atas kepentingan kliennya. Tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran semata-mata demi kepentingan klien.
Advokat harus mengungkapkan kebenaran dan tidak boleh menyembunyikan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.
Demi mewujudkan kebenaran tersebut maka advokat tidak boleh melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menipu, membohong, licik, culas atau melakukan tindakan lain yang dapat merugikan pihak lain.
Keempat, advokat harus mempertahankan rahasia klien dan tidak boleh mengungkapkan informasi yang dapat merugikan kliennya.
Sebagai orang yang dipercaya oleh klien, seorang advokat harus mempertahankan kerahasiaan, privasi dan informasi yang diberikan oleh kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari klien.
Advokat harus menjunjung tinggi kode etik profesi yang mengatur tentang kerahasiaan dan privasi klien. Advokat tidak boleh menggunakan kerahasiaan dan privasi klien untuk kepentingan pribadi.
Implementasi
Prinsip “A lawyer cannot be identified with his client" diterapkan juga di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan: "Advokat wajib memisahkan diri dari kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya dalam menjalankan tugasnya."
- https://floresku.com/read/kekuasaan-dusta-dan-krisis-etika-politik-indonesia
Meskipun pribadi advokat dipisahkan dari pribadi klien yang dia bela, tetapi kepercayaan klien terhadap advokat harus tetap dipegang teguh. Sebab esensi relasi client-lawyer itu dibangun di atas fondasi kepercayaan.
Kepercayaan dimaksud berkaitan dengan tanggung jawab etis untuk menjaga semua rahasia dan privasi yang dipercayakan klien kepada advokat. Tidak biasa semua seluk-beluk fakta dalam sebuah kasus diungkapkan
Tetapi advokat harus bisa memilah mana fakta hukum yang dapat diungkapkan di ruang sidang dan mana fakta hukum yang merupakan privasi dan kerahasiaan klien.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia: "Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya karena jabatannya sebagai Advokat."
Menjaga kerahasiaan dan privasi klien juga termasuk larangan penggunaan informasi dan data klien untuk kepentingan pribadi. Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia: "Advokat tidak boleh menggunakan informasi yang diketahuinya karena jabatannya sebagai Advokat untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain."
Pasal-pasal Kode Etik ini menekankan bahwa Advokat harus memisahkan diri dari kepentingan pribadi dan kepentingan kliennya, merahasiakan informasi yang diberikan oleh klien, dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Larangan-larangan ini menunjukkan bahwa Advokat tidak dapat diidentifikasi dengan kliennya dan harus memisahkan dirinya dari klien.
*Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta. ***

