Menag: Semua yang Menghina Agama Harus Diproses Secara Hukum

MAR - Kamis, 26 Agustus 2021 20:10
Menag: Semua yang Menghina Agama Harus Diproses Secara HukumMenteri Agama (sumber: Menteri Agama)

JAKARTA (Floresku.com) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Dia juga Ia juga mengajak seluruh umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

 Menteri agama mengatakan hal itu terkait kasus  Muhammad Kace, youtuber kelahiran Jawa Barat ditangkap dari persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara,  Bali. Selasa (24/8/2021). 

Muhammad Kace adalah seorang yang murtad dari agama Islam yang kemudian menyerang kembali agama yang dianut sebelumnya. 

Setelah Muhammad Kace, perhatian publik kini mengarah pada Yahya Waloni, ustad yang mengakui sebelumnya pernah menjadi pendeta dari sebuah gereja. 

Mereka juga berharap agar Yahya Waloni yang sering menghina agama Kristen di berbagai ceramahnya juga diciduk polisi. (MAR)

BACA: https://floresku.com/read/menghina-agama-youtuber-muhammad-kace-diciduk-dari-persembunyiannya

BACA: https://floresku.com/read/setelah-kace-publik-minta-polisi-juga-menciduk-yahya-waloni

BACA: https://floresku.com/read/desakan-kian-kencang-waloni-woi-kawan-beda-kelas

BACA JUGA: https://floresku.com/read/sudut-pandang-menimbang-yoseph-paul-zhang

 

Editor: MAR

RELATED NEWS