Mentan: 212 dari 268 Merek Beras Tak Sesuai Standar Pemerintah

redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 10:57
Mentan: 212 dari 268 Merek Beras Tak Sesuai Standar PemerintahMentan Andi Amran Sulaiman Ikiri) dan beberapa contoh produk beras di Indoesia. (sumber: Kolase Floresku.com)

JAKARTA (Floresku.com)— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasaran. 

Dari total 268 merek yang diperiksa, sebanyak 212 merek diketahui tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Amran usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik peredaran beras oplosan dan memastikan kualitas bahan pokok masyarakat tetap terjaga.

"Standar pemerintah menetapkan bahwa untuk beras medium tingkat patahan (broken) maksimal 25 persen, sedangkan beras premium maksimal 15 persen," ujar Amran. 

Namun dalam hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan merek-merek beras yang kadar broken-nya jauh melampaui batas. "Ada yang sampai 30 persen, 35 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen," ungkapnya.

Amran menyebut bahwa ketidaksesuaian ini tidak hanya melanggar standar teknis, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Menurutnya, klasifikasi dan label produk yang tidak akurat dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih beras yang sesuai dengan kebutuhan dan harga yang dibayarkan.

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa temuan ini juga sejalan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut adanya indikasi kuat praktik pengoplosan dan pelabelan yang menyalahi aturan dalam distribusi beras di sejumlah daerah.

"Ini bukan hanya soal mutu, tapi menyangkut keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran ini, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan standar mutu pangan. 

Selain itu, Kementerian Pertanian juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan.

Mentan Amran mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk beras dan segera melapor apabila menemukan indikasi produk tidak sesuai dengan label atau harga yang wajar. 

Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya menciptakan pasar beras yang sehat, adil, dan transparan demi menjaga stabilitas pangan nasional. (Sandra). ***

RELATED NEWS