Merasa Diperlakukan Secara Tidak Adil, IS, Mantan Karyawan, Adukan CV Gloria Maumere kepada Dinas Nakertrans Sikka
redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 09:24
MAUMERE (Floresku.com) - Merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak manajemen, In Sadipun (IS), mantan karyawan, mengadukan CV Gloria ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.
CV Gloria adalah sebuah badan usaha yang bergerak di sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK), berlokasi di Jalan Don Slipi Wailiti, Maumere.
Kepada Floresku.com, Rabu (11/6), IS mengungkapkan kekesalannya atas perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan tempat dia mengais rezeki itu selama lima tahun terakhir.
"Saya bekerja di CV Gloria sejak tahun 2019 hingga tahun April 2025. Sejak tahun 2019 hingga 2022 gaji saya sebesar Rp26.000 ,yang di bayar setiap akhir bulan. Pada tahun 2022, saya dikondisikan untuk bekerja dengan sistem kontrak. Kontraknya berlaku hanya untuk setahun saja. Dalam kontrak disebutkan ada gaji pokok dan tunjangan konsumsi. Tapi, pada kenyataannya yang saya terima adalah Rp 33.000 per hari, 26 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari raya umat Kristen. Lagi pula Surat Kontrak tidak mencantumkan hak-hak saya yang lain. Misalnya, kalau lembur saya mendapat tambahan bayaran berapa per jamnya. Itu tidak disebutkan secara jelas nilainya berapa?," tutur IS dengan wajah sedih dan kecewa.
- Pesan Inspiratif: Hidup Keagamaan yang Benar
- Proses Klaim Buntu, Ahli Waris Nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere Mengadu kepada Ketua DPRD Sikka Rakyat
Kemudian, IS melanjutkan, “pada bulan Nopember 2024 lalu, gaji saya di potong sebesar Rp 400.000 . Waktu itu saya shok sekali.” .
“Saya kemudian bertanya kepada pihak manajemen tentang potongan tersebut. Dijawab oleh pihak manajemen bahwa potongan itu dilakukan karena saya tidak masuk kerja.”
“Saya berkeberatan. Saya tidak pernah masuk kerja, tetapi saya hanya terlambat masuk kerja. Itu pun, saya terlambat sekitar 5 sampai 10 menit saja,” tutur IS.
“Terakhir, pada April 2025 saya di-PHK secara sepihak,” kata IS.
Merasa diperlakukan secara tidak adil, dipotong gaji tanpa alasan jelas dan di-PHK secara sepihak oleh CV Gloria, IS kemudian nekat mengadukan CV.Gloria ke kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.
“Saya berharap melalui pengaduan itu, pihak Dinas Naketrans, dapat melakukan mediasi dengan CV Gloria. Jika proses mediasi berjalan maka saya akan minta hak-hak saya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata IS penuh harap.
“Saya bersyukur laporan saya direspon. Pihak Dinas Naketrans pun sudah menjadwalkan pertemuan mediasi pada Selasa 17 Juni 2025 pekan depan. Semula, mediasi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni kemarin . Namun, ditunda ke pekan depan karena pihak manajemen CV Gloria berhalangan hadir karena sakit,” jelas IS.
Berdasarkan informasi dari IS, Floresku.com kemudian menemui Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka untuk mengkonfirmasi kebenaran penuturan IS.
“Memang benar IS datang dan melapor kepada kami. Kami sudah buatkan surat panggilan untuk IS dan pihak management CV.Gloria, Selasa tanggal 10 Juni kemarin, tetapi yang hadir hanya IS sedangkan pihak perusahan berhalangan hadir karena sakit ,” kata salah satu staf di Dinas Nakertrans.
“Nanti hari selasa tanggal 17 Juni 2025 minggu depan akan ada mediasi,” dia menambahkan.
Floresku.com, kemudian meminta konfirmasi mengenai informasi tersebut kepada pihak manajemen CV Gloria.
Manajemenen CV Gloria pun membenarkan penuturan IS.
"IS memang pernah bekerja di CV Gloria dan kami pun telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans. Seharusnya jadwal pertemuan mediasi Selasa, 10 Juni 2025, tetapi karena pegawai bagian personalia berhalangan, sakit. Jadi, pertemuan mediasi dijadwalkan kembali, ditunda ke Selasa, besok (17 Juni red).” ujar salah seorang di CV Gloria.
“Soal sistem penggajian dan pemotongan, kita tunggu keterangan pegawai bagian personalia masuk kantor.,” dia menambahkan.
Sebagai informasi tambahan, dalam Surat Kontrak Kerja yang diperlihakan IS tercantum:
“Pasal 3: gaji pokok Rp900.000, dibayarkan perbulan pada tiap awal bulan berikutnya.”
Selain itu disebutkan ada tunjangan konsumsi sebesar Rp175.000 per bulan, dan untuk upah lembur yang disesuaikan dengan jam lembur.
Pada pasal 8 tercantum keterangan mengenai hari dan jam kerja. Pada butirt 3b disebutkan bahwa keterlambatan sebanyak 3 kali dalam sebulan maka selebihnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per hari keterlambatan. (Hery/Silvia). ***