Proses Klaim Buntu, Ahli Waris Nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere Mengadu kepada Ketua DPRD Sikka Rakyat

redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 23:08
Proses Klaim Buntu,  Ahli Waris Nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere Mengadu kepada Ketua DPRD Sikka RakyatPara ahli waris nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere sedang 'curhat' kepada Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, di Dedungan DPRD Sikka, Rabu (11/6) (sumber: Hery)

MAUMERE (Floresku.com) - Untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/6) sekitar pukul 12.30 Wita,  lima ahli waris  peserta/nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere mendatangi  Gedung Kula Babong di Jalan Eltari dan bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus  Sumandi, S.Fil

Setelah mendengar keluh kesah dari kelima ahli waris nasabah BPJS Ketenagakerjaan  mengenai proses klaim yang terkatung-katung, Ketua DPRD Sikka  memberi keteragan kepada media.

"Saya mengapresiasi masyarakat yang semakin kritis tentang persoalan yang mereka hadapi
dan kemana mereka harus menyampaikan suara-suara mereka,  salah satunya ke gedung DPRD. Ini langkah yang  sudah benar," katanya kepada media.

“Oleh karena itu kami akan mengagendakan  RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam Banmus, dengan mengundang para pihak yang berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pokoknya, kami akan  mempertemukan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan para nasabah yang menghadapi persoalan serius terkait klaim BPJS-nya yang sampai hari ini belum dicairkan,” katanya lagi.

“Nah, dalam RDP itu akan digali apa saja kendala-kendalanya . Waktu itu para pihak harus beberakan semuanya secara lengkap,” dia menambahkan.

Menurut Stefanus,  berdasarkan hsil RDP itu, nanti DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah termasuk juga kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil kesepakatan dalam RDP itu.

Imbauan kepada BPJS Ketenagakerjaan Maumere

Berdasarkan informasi dari para ahi waris tadi,  Stefanus juga mengimbau supaya para agen itu harus mengikuti semua petunjuk teknis mengenai pelayanann BPJS Ketenagakerjaan secara  tertib.

“Jadi,  kami mengimbau kepada agen-agen yang  dipercayakan oleh BPJS  Ketenagakerjaan Maumere supaya bekerja profesional, mulai dari tahap perekrutan peserta hingga pada tahap kalau peserta hendak mengklaim dananya,” ujar Stefanus.

“Soalnya, menurut penuturan para ahli waris,  para agen ini disuruh merekrut orang  untuk  menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ketika peserta atau  ahli warisnya mengklaim  dananya, pihak BPJS Ketenagakerjaan  malah berulah, bahkan melarang para agen itu tidak boleh  mendampingi dan membantu  mengurus klaimnya. Ada apakah ini?” katanya sembari bertanya.

Menurut Stef,  pihak BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja secara profesional dengan mengedepan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu kejujuran dan transparansi, keadilan, dan akuntanbilitas atau pertanggung jawaban. 

"Saya meminta pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan Maumere,  supaya  melayani setiap nasabah secara prfoesional dan ramah.  Jangan sanpai terjadi lagi,  ketika  peserta atau ahli waris datang sendiri ke kantor BPJS, mereka  dipersulit. Proses klaimnya menjadi terkatung-katung hingga sekian tahun, atau sekian bulan," ujarnya.

"Hargai para nasabah, meski mereka itu rakyat biasa. Jangan biarkan mereka  menunggu tanpa ada kepastian. Atau, mereka sudah datang disuruh pulang, lalu disuruh lagi, seolah-olah mereka tidak punya pekerjaan lain, hanya berurusan dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi setelah nasabah atau ahli waris itu menunggu dan bolak-baik datang,  sampai pada waktu yang disampaikan, pencaraian dananya tidak direalisasikan. Cara kerja seperti   sama sekali tidak proesional. Bekerja dengan gaya seperti bos juga sudah tidak  cocok dengan era sekarang,” tandasnya.

Sebab,  dia menambahkan, semua lembaga  yang didirikan oleh negara ini,  termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah  untuk  melayani rakyat atau warga masyarakat. Dan, semuanya sudah ada petunjuk teknisnya, ada aturan mainnya. 

Jadi, tidak boleh ada lembaga dimana manajemen atau petugasnya bekerja menurut selera pribadi.

“Pokoknya,  rakyat tidak boleh ditempatkan dalam  situasi ketidakepastian hukum.Tidak boleh itu!”pungkas Stef.  (Silvia/Hery). ***

RELATED NEWS