MUI: Hewan Bergejala Klinis Ringan PMK Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

MAR - Kamis, 09 Juni 2022 07:07
MUI: Hewan Bergejala Klinis Ringan PMK Tetap Sah Jadi Hewan KurbanWakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (sumber: dok/Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG (Floresku.com)  – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” katanya seusai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (8/6/2022).

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tuturnya. 

Wagub mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Iduladha, agar selalu memantau kesehatan hewannya.

Pencegahan PMK

Dikatakan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan qurban lama sebelum Iduladha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.

“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekarang ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK. Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

Dia meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.

“Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini. Bagaimana kami di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Iduladha,” kata Gus Yasin, sapaan akrabnya. (-)

Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh Sulistya pada 09 Jun 2022 

Editor: MAR
Bagikan

RELATED NEWS