Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka

redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 14:57
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Jadi TersangkaProses penyidikan atas nahkoda KM Putri Sakinah. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO, (Floresku.com) -  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah yang menewaskan pelatih klub Valencia, Fernando Martin Carreras, bersama tiga anaknya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik Polda NTT.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan KM Putri Sakinah,” ujar Henry, Jumat (9/1).

Baca juga:

Dua tersangka tersebut masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M. 

Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut yang berujung pada hilangnya nyawa penumpang.

Henry menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan para saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan kecelakaan laut tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut mengangkut Fernando Martin Carreras bersama keluarganya. 

Dalam peristiwa nahas itu, pelatih Valencia dan tiga anaknya dilaporkan tenggelam. Hingga hari ke-14 pencarian, satu anak korban masih belum ditemukan, sementara tiga korban lainnya telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Polda NTT menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tari). ***

RELATED NEWS