Sidang Kode Etik Propam Polda NTT:Tegu Dinyatakan Bersalah

redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 14:45
Sidang Kode Etik Propam Polda NTT:Tegu Dinyatakan BersalahSidang Kode Etik di Propam Polda NTT atas Kabag OPS Polres Nagekeo, S. Tegu. (sumber: Istimewa)

KUPANG (Floresku.com) -  Sidang Kode Etik terhadap perwira polisi Serfolus Tegu yang digelar oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dilaksanakan. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua PMKRI Cabang Kupang, Naris Nahak, bersama saksi sekaligus korban, Naris Tursa, kepada sejumlah pihak yang selama ini mengawal proses penegakan etik tersebut.

Dalam hasil sidang, Propam Polda NTT menyatakan bahwa Serfolus Tegu terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri. 

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara resmi kepada institusi Polri serta kepada korban yang dirugikan.

Selain itu, majelis sidang juga menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, yakni pemindahan tugas yang disertai dengan penurunan jabatan. Sanksi ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas perbuatan yang dinilai mencederai profesionalisme dan etika kepolisian.

Baca juga:

Namun demikian, Serfolus Tegu diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan adanya banding, proses hukum etik selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua PMKRI Cabang Kupang, Naris Nahak, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan proses sidang dan berharap banding yang diajukan tetap berjalan secara objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan internal Polri masih berjalan.

Sementara itu, pernyataan juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pengawalan kasus ini. “Terima kasih atas kerja sama, kolaborasi, dan dukungan semua pihak selama perjuangan kita mengawal kasus ini,” demikian disampaikan dalam pernyataan penutup.

PMKRI berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (SP/Silvia). ***

RELATED NEWS