OJK Catat Kerugian Rp9,1 Triliun Akibat Penipuan Digital
redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 07:52
Ilustrasi: Penipuan digital yang menyasar sektor keuangan (sumber: Istimewa)JAKARTA (Floresku.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat kasus penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun hingga pertengahan Januari 2026.
Angka tersebut dihimpun dari 432.637 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan resmi.
Lonjakan kerugian ini menunjukkan bahwa kejahatan berbasis digital semakin masif dan terorganisir, seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital seperti mobile banking, dompet elektronik, pinjaman daring, hingga transaksi di marketplace.
Menurut OJK, bentuk penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi phishing, social engineering, investasi bodong, penipuan berkedok hadiah, hingga pembajakan akun perbankan dan aplikasi keuangan.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban melalui pesan singkat, tautan palsu, akun media sosial tiruan, serta panggilan telepon yang mengatasnamakan institusi resmi.
Baca juga:
- Bacaan Liturgis, Selasa, 03 Februari 2026
- Iran Buka Suara soal Negosiasi dengan AS di Tengah Konflik
- Yusuf dan Maria, Sosok Orangtua yang Taat pada Aturan Agama
“OJK terus memperkuat koordinasi dengan perbankan, perusahaan fintech, operator telekomunikasi, dan platform digital untuk meningkatkan sistem deteksi dini dan perlindungan konsumen,” demikian keterangan resmi OJK Senin (3/2).
Sebagai respons, OJK mendorong penerapan sistem pemantauan transaksi secara real-time, penguatan autentikasi berlapis, serta kewajiban pelaporan cepat jika terindikasi penipuan. Bank dan penyelenggara jasa keuangan juga diwajibkan memperketat prosedur pembukaan rekening dan verifikasi identitas nasabah.
Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan data pribadi seperti PIN, OTP, password, maupun kode verifikasi kepada siapa pun. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.
OJK menegaskan, pemberantasan penipuan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesadaran publik. Tanpa literasi digital yang memadai, celah kejahatan siber akan terus dimanfaatkan, dan kerugian masyarakat berpotensi semakin besar di masa mendatang. (Sandra). ***

