Orientasi PPPK dan CPNSD: Bupati Sikka Tugaskan 1.194 PPPK dan 373 CPNSD Kabupaten Sikka untuk Tagih Pajak dan Retribusi

redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 12:23
Orientasi PPPK dan CPNSD: Bupati Sikka Tugaskan 1.194 PPPK dan 373 CPNSD Kabupaten Sikka untuk Tagih Pajak dan RetribusiSebagian dari 1.567 petugas terdrari dari 1.194 PPPK dan 373 CPNSD Kabupaten Sikka yang ditugaskan Bupati Sikka untuk menagih Pajak dan Retribusi di 28 Desa/Kelurahan Sekabupaten Sikka. (sumber: Humas Pemda Sikka)

MAUMERE (Floresku.com) - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka Tahun 2025, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH mengambil langkah taktis yang tidak biasa.

Ia mewajibkan  1.567 petugas, terdiri dari 1.194 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan  373 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)  mengisi masa orientasi pegawai dengan cara melakukan penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 di 28 Desa/Kelurahan.

Demikian penjelasan Bupati Sikka, melalui Very Awales Syukur, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, dalam rilis berita yang dikirmkan kepada media di Kabupaten Sikka, Kamis, (26/06).

Very Awales Syukur, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka

Dikatakannya, dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 Lokasi di wilayah desa/kelurahan selalu 1 bulan mulai  tanggal 2  Juli sampai  31 Juli 2025.

"Setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, para peserta orientasi ( PPPK dan CPNSD, red) wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, " imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, ke-28 Desa / Kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 diantaranya; 13 Kelurahan dan 15 Desa yaitu; Desa Lepolima, Desa Watugong Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Nele Lorang, dan Desa Nelle Urung

Penugasan Bupati Sikka, mengacu pada UU No. 5/2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas  nomor: Bapenda. 879/408/2025, ditugaskan kepada CPNSD yang sedang menjalankan masa orientasi, untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.

"CPNSD juga ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir TOSERBA Maumere dan sejumlah tempat parkir di tepi jalan umum, " jelas Very.

Selanjutnya Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melaksanakan penagihan 
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah Desa dan Kelurahan.

"Untuk pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB P2 di desa dan kelurahan akan di dampingi  oleh staf badan pendapatan 1 orang perdesa/kelurahan," tambahnya.

Selain itu  Surat Tugas Bupati Sikka, Nomor: Bapenda.879/411/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum.

Bupati Sikka, juga menugaskan kepada CPNSD dengan Nomor : Bapenda.879/412/2025.
untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan Pedagang kaki lima.

"Uji petik disetiap warung makan di kabupaten sikka untuk mengetahui opsen penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan /minuman sebesar 10% dari total omset penjualan bulanan, " kata Very. (SP/ilvia). ***

RELATED NEWS