Otonomi Daerah di Sikka: Wacana Tinggi, Implementasi Rendah (Catatan untuk Bupati Wakil Bupati Terpilih)

redaksi - Sabtu, 23 November 2024 09:02
Otonomi  Daerah di Sikka: Wacana Tinggi, Implementasi Rendah (Catatan untuk Bupati Wakil Bupati Terpilih)Marianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

*Marianus Gaharpung *

Catatan sederhana dari anak perantau kepada yang terhormat 4 (empat) pasangan calon karena dari aspek konstitutif dan deklaratif sah sebagai cabup cawabup Kabupaten kesayangan kita bersama yakni Kabupaten Sikka untuk ikut "pertandingan" pada 27 November 2024.

 Sudah pasti 4 paslon tersebut akan keluar sebagai pemenang hanya satu paslon saja. Oleh karena itu, kepada paslon yang sah terpilih menjadi "nahkoda" di Kabupaten Sikka  kami titip suatu kajian  difokuskan kepada Bupati Wakil Bupati masa bakti 2024 - 2029. 

Orang nomor satu dan dua di Nian Tanah Sikka wajib memahami ratio legis lahirnya otoda. Pergumulan ide yang luar biasa terjadi di gedung DPR RI terlihat benar dari
Memorie van Toelichting (MvT) berupa catatan atau risalah rapat yang berisi penjelasan latar belakang rumusan pasal-pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

MvT merupakan sumber interpretasi hukum. Bahwa pertama, legal reasoning yang menjadi main issues lahirnya  otoda bukan untuk diterapkan di Provinsi sejatinya di Kabupaten dan/ atau  Kota karena pemerintah pusat sangat memahami yang mempunyai wilayah berupa   potensi sumber daya alam adanya di desa desa kabupaten/ kota bukan provinsi karena provinsi hanya menerapkan asas dekonsentrasi ( tugas pembantuan pemerintah pusat). Provinsi diberi kewenangan untuk melakukan kontrol atau pengawasan  terhadap kabupaten/ kota.  

Contoh RAPBD sebelum di sahkan jadi APBD wajib asistensi di Provinsi NTT. Contoh lain penjabat atau penjabat bupati  dan walikota sebelum keluarkan Surat Keputusan  penghentian aktivitas UMKM wajib berkonsultasi berkoordinasi ke dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT karena ada aspek pengawasan. 

Hal ini ditegaskan  dalam Undang Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang No.11Ttahun 2020 diperbaharui Undang Undang 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan BKPM dan Peraturan Pemerintah menegaskan semua keputusan yang menyangkut penanaman modal di kabupaten/ kota wajib diawasi dikonsultasikan ke Provinsi. 

Kabupaten/ kota melaksanakan asas desentralisasi dimana ruang kreasi inovasi membuat peluang, menangkap peluang dan menciptakan peluang untuk menghasilkan uang perlu kreatifitas bupati/ walikota. 

Sehingga ruang  melakukan kebijakan berupa tindakan hukum dan tindakan faktual  oleb badan dan/ pejabat tun diberi ruang sebebas- bebasnya boleh berbuat apa saja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terutama mengoptimalisasi potensi SDA yang melimpah di Sikka  dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang Undang No 30 tahunn2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sudah tentu ada berbagai peraturan lainnya.

Atas dasar hal demikian itu, harusnya Sikka tidak seperti sekarang kayak kabupaten tanpa kehidupan sehingga wajar, warga mengatakan gonta ganti bupati wakil bupati sama saja Sikka tetap "diolang" ( tidak ada  perkembangan).

 Bupati wakil bupati  diduga patung hidup yang diberi nafas diduga tidak ada kreativitas inisiatif hanya mengandalkan "welas asih" ( belas kasihan) pemerintah pusat. 

Semua ini karena oknum pemimpinnya tidak paham esensi otoda sehingga membuat oknum pejabat bukannya menjadi pelayan tetapi priayi, raja raja kecil  duduk manis ada masalah melek matanya baru segera diselesaikan. 

 Hal ini terbukti hasil penelitian dunia perguruan tinggi, para mahasiswa dan organisasi yang konsent terhsdap otoda ternyata otoda hanya wacana, hanya stikma tanpa memahami esensinya oleh oknum oknum pejabat hampir di seluruh kabupaten/ kota.

 Akhirnya, banyak terjadi dugaan kejahatan oleh oknum pejabat luar biasa berupa perbuatan melawan hukum Pasal 2 dan tindakan penyalagunaan wewenang Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kabupaten Sikka periode lima tahun kemarin bukti nyata oknum pejabat terang benderang diduga gagal dalam mengimplementasikan esensi otoda buktinya proyek proyek selalu diakhiri dengan mangkrak, korupsi silih berganti kayak perlombaan, perusahaan daerah yang diandalkan jadi mesin pencetak uang bangkrut, potensi sumber daya alam yang merupakan sumber duit daerah tidak ada bukti sama sekali PAD selalu di bawah target.

Padahal konon cerita oknum pejabatnya ahli PAD diduga obralan murahan dan diperparah diakhir masa jabatan  meninggalkan beban utang daerah yang luar biasa tetapi anenya oknum pejabat yang otoritas penuh sampai akhir masa jabatannya tidak tersentuh hukum justru menyalahkan instansi lain. 

Ini logika sesat (ex falso quolibet). Argumentum ad baculum dengan tongkat kekuasaan oknum pejabat berbuat apa saja baik itu dugaan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang bawahan dijadikan tumbalnya, tidak ikut perintah maka tongkat kekuasaan dipakai  ancaman "anda sekarang dimutasi atau nonjob maka oknum bawahan yang balelo pasang badan ujung- ujungnya oknum bawahan dikerangkeng di penjara. 

Padahal oknum pejabat harusnya paham undang undang administrasi pemerintahan ada kewenangan mandat artinya tanggung jawab dan tanggung gugat adalah pemberi mandat yakni oknum pejabat nomor satu di Nian Tana Sikka. 

Tindakan faktual yang jelas dimata warga Sikka yang melanggar hukum harusnya oknum pejabat  itu minimal adanya tanggungjawab jabatan. 

Banyak  kegagalan tata kelola pemerintahan di Sikka periode 5 tahun kemarin pertanda oknum orang nomor satunya "kering"   kecerdasan emosional (EQ) adalah kemampuan seseorang untuk memahami, mengontrol, dan mengekspresikan emosi diri sendiri dan orang lain dengan cara yang efektif dan konstruktif. 

Kecerdasan emosional penting untuk bersosialisasi, membuat keputusan bijak, dan menghadapi situasi yang sulit. 

Komponen-komponen kecerdasan emosional, yaitu:
-Kesadaran diri
-Kemampuan untuk mengenali dan memahami emosi diri sendiri, termasuk dampak tindakan, suasana hati, dan emosi terhadap orang lain
-Pengaturan atau kontrol diri
-Kemampuan untuk mengontrol dan mengatur emosi, bukan menyembunyikannya, tetapi mengekspresikannya dengan tepat
=Keterampilan sosial
-Kemampuan untuk berinteraksi secara efektif dengan orang lain
-Empati
=Kemampuan memahami bagaimana perasaan orang lain dan merespons dengan tepat
=Motivasi
=Dorongan atas kebutuhan dan tujuan internal atau pribadi, bukan atas harapan akan imbalan dari luar.

Kecerdasan emosional tidak hanya penting untuk mengembangkan diri, tetapi juga untuk membentuk dan menjaga hubungan yang sehat dan produktif. Makanya oknum pejabat tersebut ukur diri tahu diri pantaskah mencalonkan lagi sebagai cabup.

 Ingat kegagalan 5 tahun lalu  mata hati dan batin masyarakat Nian Tana Sikka sudah merekam siapa yang pantas mereka pilih sebagai pemimpin Nian Tana Sikka. 

Kami tidak berwenang untuk melarang oknum pejabat 5 tahun lalu cabup karena hak konstitusional warga masyarakat untuk ikut kontestasi pilkada.

Kami pun tidak berhak mengajak  warga untuk tidak memilih oknum pejabat calon bupati karena pilkada hak warga negara untuk memilih cabup cawabup tetapi "raport merah" 5 tahun lalu akan terbukti pada 27 November 2024 pilkada serentak itu kata kuncinya(key word).

Oleh karena itu, oknum oknum yang purnatugas yang berteriak saat kampanye mengatakan tidak pantas cabup Sikka tamat SMA, Sikka menjadi apa ke depan.

 Ada mantan pejabat diduga yang haus kekuasaan sehingga kehilangan nalar sehat dengan mengatakan kalau cabup hanya hobi menari saja nelayanpun bisa jadi cabup.

 Jujur sangat keji dugaan oknum tersebut omongan itu tidak pakai otak pakai perut makanya selalu "lapar" kekuasaan. 

Ada oknum purna tugas berteriah Unipa telah menghasilkan banyak sarjana mengapa Sikka cabupnya hanya tamatan SMA. 

Oknum ini juga diduga dalam kondisi panik sehingga tidak sehat ingatan. Dia tidak paham bahwa Undang-Undang Pilkada mengapa syarat minimal SMA/ setara.  

Dia juga tidak paham bahwa lahirnya otoda main issue- nya adalah kecerdasan emosional yang paling utama,  lalu faktor kecerdasan intelektual. 

Ini yang wajib dipahami jangan " mendewakan" kecerdasan intelektul dan mengabaikan kecerdasan emosionsional. Kelemahan ini diduga kuat terjadi di Nian Sikka karena hal demikian ini  terbukti tidak saja di Sikka. 

Oknum pejabat yang gelar berengke-rengke muka belakang diakhir masa jabatan bukan kembali bersama keluarga justru kembali ke rumah tahanan negara. Karena kepintaran intetelektual berargumentasi dengan kata kata yang manis yang meyakinkan ternyata di bibir saja hatinya bangkai busuk.

Oleh karena itu, otoda di Sikka jangan hanya jadi wacana yang tinggi tanpa implementasi konkrit untuk warga dan Nian Tana Sikka maka kepada warga masyarakat yang selama masa kampanye bisa melihat mana cabup cawabup yang memiliki kematangan emosional melebihi kematangan intelektual yang hanya sebagai pelengkap? 

Kami tidak bisa menilai secara pasti tetapi tutur kata pergaualan relasi dengan masyarakat dalam proses  hidupnya dari susah berjuang tanpa menyerah, keringat tangisan air mata tetap bangkit tegar serta petarung bisnis sejati dengan keberhasilannya rejeki yang dimiliki tanpa tedeng aling aling,  selalu terbuka mata hati membantu warga dengan tulus, menjadikan diri salah satu pribumi berhasil secara ekonomis. Tapi  di saat menjadi cabup dibully tanpa henti, dihina, bahkan selama kampanye.

Tetapi cabup yang satu ini tidak pernah membalas dengan kata kata pedas yang menyakitkan terhadap cabup cawabup lainnya. Cabup  ini  adalah mutiara Nian Tanah Sikka.

Tuhan  membangkitkan Sikka dari tidur panjang bertahun tahun oleh cabup yang lulus sekolah kehidupan karena kematangan emosional. 

Oleh karena itu jujur saja kehancuraan otoda penyebat utama terlalu "mendewakan" kecerdasan intelektelual (isi otak) dan mengabaikan kecerdasan emosional. 

Semoga Sikka kali ini dipimpin seorang berhati mutiara karena kematangan emosional maka pilih pemimpin yang mempunyai wacana dan sekaligus punya kemauan mengimplementasikan wacana. Jangan kaya wacana miskin implementasi. *

*Marianus Gaharpung  adaah Dosen FH Ubaya Surabaya

Editor: redaksi

RELATED NEWS