PADMA Indonesia Desak Kapolda dan Wakil Rakyat NTT Tuntaskan Kejahatan Kemanusiaan atas SB

redaksi - Minggu, 07 April 2024 15:21
PADMA Indonesia Desak Kapolda dan Wakil Rakyat NTT Tuntaskan Kejahatan Kemanusiaan atas SBGrabiel Goa dari PADMA Indonesia (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - Tragedi kemanusiaan yang menimpa Sebastian Bokol atau SB (24) yang di bakar hidup-hidup di sekitar Tempat Pekuburan Umum, Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022 masih terbayang dalam ingatan banyak warga Nusa Tenggara Tmur.

Tergerak oleh rasa kemanusiaan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang tergabung dari GMNI, GMKI, PMII, HMI, PMKRI, melakukan Aksi Penggalangan Dana pada Sabtu (6/4).

Aksi penggalangan dana tersebut dimaksudkan untuk mendatangkan Ibu Kandung dari Almarhum Sebastian Bokol yakni Maria Muda Kaka (45) dari Kampung Homba Karipit, Dusun IV, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menuju Kota Kupang, guna menyaksikan dendiri proses hukum atas kasus yang menimpa anaknya.

Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran pihak keamanan belum berhasil menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektual kejahatan kemanusiaan terhadap Sebastian Bokol.'

 Terpanggil nurani kemanusiaan atas kematian tragis Sebastian Bokol,  di Kota Karang maka Gabriel Goa dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan:

Pertama, meminta Kapori mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolresta Kupang Kota untuk segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektual dibalik kematian tragis Sebastian Bokol. 

Kedua, mendesak Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang Kota.

Ketiga ,mendesak DPRD NTT mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT. Keempat, mendesak DPRD Kota Kupang mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolresta Kupang Kota. 

Kelima,mendukung total Solidaritas Kemanusiaan yang.digalang Kelompok Cipayung Plus,Pers dan Penggiat Ham untuk mendesak Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang Kota untuk segera menangkap dan memposses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektual penyebab kematian tragis Sebastianus Bokok,  putra Tana Humba.  (Sandra). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS