Pemekaran Provinsi NTT: Kemendagri Tegaskan Belum Ada Provinsi Baru
redaksi - Rabu, 03 September 2025 10:07
JAKARTA (Floresku.com) — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa hingga September 2025, belum ada provinsi baru yang disahkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski demikian, wacana pemekaran provinsi di NTT, khususnya di Pulau Flores dan Sumba, tetap menjadi sorotan publik karena dianggap dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan moratorium pemekaran wilayah saat ini menjadi salah satu kendala utama. Dengan adanya moratorium, usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak dapat disahkan. Meski demikian, masyarakat serta senator NTT terus mendorong agar moratorium dicabut, sehingga usulan pemekaran yang sudah masuk ke Kemendagri dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Kemendagri, Dr. Agus Santoso, menyatakan, “Hingga saat ini, belum ada provinsi baru dari NTT yang disahkan. Semua usulan DOB tetap kami catat dan kaji secara teknis, namun keputusan akhir menunggu kebijakan moratorium dicabut.”
Sebelum moratorium diberlakukan, tercatat terdapat 11 usulan DOB dari NTT yang diajukan ke Kemendagri. Di Pulau Flores, usulan tersebut mencakup calon kabupaten seperti Adonara, Pantar, Amfoang, Amanatun, Amanuban, Manggarai Barat Daya, serta kota Maumere. Sementara dari wilayah Sumba, terdapat usulan pemekaran untuk Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya, dan Malolo.
- Asesinasi Pejabat Diplomatik Indonesia di Lima, Peru Gegerkan Publik
- Demo Anarkis: Apa Kaitan Lokataru dan Delpedro?
- Ikan Bakar Sumba: Sensasi Kuliner Laut yang Wajib Dicoba di Pulau Sumba
Tujuan pemekaran provinsi dan kabupaten di NTT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan demokrasi lokal, memaksimalkan akses publik ke pemerintahan, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih efisien. Anggota DPRD NTT, Lalu Martinus, menambahkan, “Pemekaran DOB di Flores dan Sumba sangat penting. Dengan adanya daerah baru, pelayanan publik lebih cepat, dan masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan secara langsung.”
Dasar hukum pemekaran wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Selain itu, pembentukan provinsi baru juga berlandaskan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, sebagai implementasi prinsip desentralisasi yang memberi kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusan lokal.
Meski belum ada keputusan resmi, pemerintah dan masyarakat NTT tetap menaruh perhatian besar terhadap pemekaran ini. Pemekaran provinsi atau DOB baru di Flores dan Sumba dinilai sebagai strategi penting untuk mempercepat pembangunan, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh NTT. (Sandra). ***