Pemkab Sikka Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Aula Kantor Camat Alok
redaksi - Rabu, 26 Maret 2025 11:31
MAUMERE (Floresku.com) - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sikka menggelar acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Aula Kantor Camat Alok, Selasa (25/3).
Tampil sebagai nara sumber dalam acara tersebut Wakil Bupati (Wabup) Sikka Simon Subandi, Kabid UU Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka Paskalis Jago dan Humas Bea Cukai Labuan Bajo Kristoforus Moan Lirong.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pelaku UMKM (pemilik kios) dari berbagai wilayah di Kabupaten Sikka, yang sejauh ini diduga aktifmenjual rokok ilegal.
Ketika ditanya awak media ini soal mengapa peserta yang hadir hanya pemilik kios kecil saja sedangkan distributor besar dan pemilik toko yang menjual rokok ilegal tidak Hadir?
Yosef Nong, selalu Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan, juga sebagai Ketua Panitia menjelaskan bahwa “kami sudah mengirim surat undangan untuk beberapa toko yakni Toko Tanjung Mas, Toko Pojok segar,. Toko Lion star,Toko Simpang Tiga dan sejumlah toko lainnya tetapi mereka tidak hadir. ”
“Ini sudah kali ketiga mereka tidak datang memenuhi undangan kami,” katanya.
Menurut Yosef Nong ada 25 toko dan kios, yang sesuai hasil deteksi dini masih ditemukan menjual rokok ilegal dari berbagai merk .
Yoseph Nong menambahkan tujuan kegiatan ini adalah mencegah dan mengatasi peredaran rokok ilegal yang saat ini merk terjadi di dalam wilayah Kabupaten Sikka.
Soal jumlah peserta terbatas, kata Yosef Nong lagi, itu sesuai kondisi anggaran.
“Kami hanya mengundang beberapa saja sebagai perwakilan pelaku usaha. Kalau mau undang semuanya, mestinya ada ratusan. Tetapi kondisi keuangan (terbatas, red), sehingga kami harus pilah dan pilih sesuai keterwakikan wilayah,” ujarnya.
Meurut dia, sudah tiga tahun dilakukan sosialisasi terkait bea cukai. Ada beberpa toko atau kios yang pernah ikut, tahun sebelumnya, kami tidak undang lagi karena dianggap sudah mengetahui regulasi terkait perundanganundangan di bidang cukai.
Sementara itu Wakil Bupati Sikka dalam sambutan menyampaikan, "sejak tahun 2022, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C di Labuan Bajo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, melakukan Penegakkan Hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) illegal terutama rokok ilegal, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Sejalan dengan hal tersebut, jelasnya lagi, Kementerian Keuangan RI telah melakukan perubahan regulasi terkait alokasi dan prosentase pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah dengan prioritas / sasaran 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen dan Bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Menurut dia, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) setiap tahun selalu mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau.
Secara nasional pendapatan cukai tembakau tahun 2020 sebesar Rp 170,24 Trilun, Tahun 2021 sebesar Rp188,81 Trliun, Tahun 2022 sebesar Rp 198,02 Triliun, Tahun 2023 sebesar Rp 210, 29 Trilun, dan pada Tahun 2024 sebesar 226,4 Trilun.
Dengan besaran seperti tersebut diatas, maka sumbangan pendapatan hasil cukai tembakau dałam APBN sebesar 8 persen atau sekitar 230 Triliun setiap tahun.
Besaran DBH HCT yang diperoleh Provinsi NTT pada tahun 2023 mencapai Rp 5.158.057, Miliar, tahun 2024 sebesar Rp 6.442.849 Miliar dan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.760.954 Miliar atau mengalami rata-rata peningkatan sebesar 0,85 persen.
Besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau Bidang Penegakan Hukum di Kabupaten Sikka adalah sebesar 10 persen, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp 36.000.000, tahun 2023 sebesar Rp 33. 600.000, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 16.322.560 , dan tahun 2025 sebesar Rp18.108.000.
- Senator Angelo Inisiasi Penanaman Perdana Kayu Gamal di Desa Ekoae, Kecamatan Wewaria - Ende
- Janganlah Kamu Menyangka bahwa Aku datang untuk Meniadakan Hukum Taurat
Penegakan Hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) illegal terutama rokok illegal yang beredar dimasyarakat meliputi 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
a. Sosialisasi ketentuan dibidang Cukaj,
b. Deteksi dini peredaran / penjualan barang kena cukai
c. Operasi pemberantasan barang kena cukai.
Dikatakan, sejak berpindahnya kantor Cabang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dari Maumere ke Labuhan Bajo, Kabupaten Sikka saat ini menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran rokok illegal untuk Kabupaten sedaratan Flores.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah rokok illegal yang ditemukan dilapangan, baik melalui kegiatan Deteksi Dini maupun melalui Operasi Pasar secara bersama.
Dari hasil Pemantauan dan Operasi yang dilakukan oleh Tim Satgas dilapangan, setidaknya ditemukan 17 (Tujuh Belas) jenis rokok illegal berbagai merk seperti Raste,Bongkar, Arrow, Thanos, Stigma, Option, Seven, D99, Doub/e Nine, JD, Janda, NX, C/assy, Premium, Bosini, dan Cahayaku.
Pada tahun 2024 jumlah rokok ileggal yang berhasil disita sebebesar 2.250 bungkus atau setara dengan 45.000 batang.
Berdasarkan hasil kegiatan Deteksi Dini dan Operasi bersama, masih banyak ditemukan beberapa pelaku usaha / pemilik toko diwilayah Kabupaten Sikka yang secara sengaja melakukan distribusi dan penjualan rokok illegal, hal ini sangat berpengaruh signifikan terhadap menurunya pendapatan Negara dari pajak cukai serta kualitas kesehatan masyarakat.
Wabup Simon juga menegaskan pentingnya kesadaran dari para pelaku usaha untuk tidak melakukan distribusi dan penjualan terhadap barang kena cukai illegal terutama rokok.
Sebab tindakan itu sangat berdampak pada menurunya pendapatan Negara dan kualitas kesehatan masyarakat.
Menurut Simon pemerintah Daerah Kabupaten Sikka akan secara ketat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok illegal terutama para pelaku usaha atau pernilik toko dan kios yang sengaja melakukan distribusi dan penjualan rokok illegal, tanpa tebang pilih.
Porsi anggaran penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sikka, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal perlu di tingatkan secara signifikan, karena Kabupaten Sikka saat ini menjadi pintu masuk peredaran rokok illegal untuk daratan Flores.
Wabup Simon juga meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka untuk menggunakan anggaran yang dilokasikan dari DBH HCT untuk kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal dengan bijaksana dan tepat guna.
“Saya harap, dengan dipergunakannya alokasi DBH HCT ini dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi permasalahan yang masih kita hadapi sampai hari ini agar masalahnya dapat terurai perlahan sehingga kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.
Kemudian kepada seluruh peserta acara sosialisasi ini, Wabup Simon meminta untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, sehingga informasi yang disampaikan oleh para narasumber dapat terserap dan dipahami secara baik.
“Saya sangat mengharapkan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat dalam memerangi hadirnya rokok illegal yang belakangan ini sangat marak dan pada tingkatan menguatirkan yang berdampak pada penurunan pendapatan Negara dan tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” punkas Wabup Simon Subandi. (PY/Silvia). ***