Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Pilkada Ikuti Putusan MK

redaksi - Kamis, 22 Agustus 2024 18:57
Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Pilkada Ikuti Putusan MKKonferensi pers Revisi RUU Pilkada dibatalkan (Kamis, 22/8), petang. (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) – Hingga Pukul 18.45 WIB, Kamis (22/8) petang, massa yang sejak pagi berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Senayan. Mereka menolak revisi RUU Pilkada.

Baru saja pimpinan rapat paripurna DPR mengetuk palu bahwa revisi Rancangan Undang-undang (RUU  dibatalkan. Oleh karena itu, hal ini akan dibahas ulang dari awal sesuai tata tertib DPR.

Demikian, keteraangan DPR dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (22/8) pukul 19.45.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, JAkarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Lihat Juga :

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.

RELATED NEWS