PMKRI Maumere Audiensi dengan Kapolres Sikka, Soroti Maraknya Aksi Debt Collector Ilegal

redaksi - Rabu, 16 Juli 2025 13:31
PMKRI Maumere Audiensi dengan Kapolres Sikka, Soroti Maraknya Aksi Debt Collector IlegalDewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus periode 2025/2026 melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Senin (14/7) (sumber: Humas PMKRI)

MAUMERE (Floresku.com)— Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus periode 2025/2026 melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Senin (14/7), guna menyampaikan keresahan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector ilegal yang merugikan warga Kabupaten Sikka.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kapolres itu menjadi forum penting untuk menyampaikan berbagai pengaduan masyarakat yang diterima PMKRI. Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, S.M., mengungkapkan bahwa organisasinya telah menerima setidaknya tujuh pengaduan dari masyarakat terkait penarikan kendaraan bermotor oleh leasing tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, tanpa prosedur hukum dan regulasi. Ini adalah bentuk premanisme terselubung yang tak boleh dibiarkan terus terjadi di Kabupaten Sikka," tegas Fabianus.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Johan Debrito Papa Naga, dalam kesempatan itu turut menjelaskan bahwa tindakan leasing yang mengeksekusi objek jaminan fidusia tanpa kesepakatan bersama atau putusan pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa wanprestasi tidak bisa ditentukan sepihak oleh kreditur, dan bahwa eksekusi atas jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak atau atas dasar putusan pengadilan.

"Jika masyarakat mengalami penarikan kendaraan, mereka berhak menanyakan bukti kesepakatan atau putusan pengadilan. Tanpa itu, penarikan kendaraan adalah bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Sekretaris Jenderal PMKRI Maumere, Yoes Meliano Prastyo, menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memastikan legalitas dan sertifikasi petugas yang melakukan penarikan. Menurutnya, petugas leasing yang tidak dapat menunjukkan sertifikasi resmi bisa dikategorikan sebagai preman atau bahkan pelaku kriminal.

“Jika mereka tidak memiliki surat tugas dan sertifikasi resmi, maka masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya ke kepolisian. Mereka bukan petugas resmi, tapi pelaku kejahatan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno yang baru saja menjabat sehari menyatakan akan memberi atensi khusus terhadap laporan PMKRI. Ia mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan keresahan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai SOP.

"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah. Terima kasih kepada PMKRI yang telah menyampaikan suara masyarakat," ujar Kapolres.

PMKRI Maumere juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan leasing yang menarik kendaraan tanpa persetujuan atau putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika dilakukan di rumah, dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian; jika dilakukan di jalan, dapat dikenai Pasal 368 atau 365 KUHP tentang perampasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Tindakan seperti ini adalah pelanggaran hukum dan wajib ditindak,” tutup Fabianus. (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS