Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Proses Lama karena Forensik Digital
redaksi - Jumat, 07 November 2025 14:31
Roy Suryo cs jadi tersangka. (sumber: Instagram-vonmagz)JAKARTA (Floresku.com) — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, proses penetapan tersangka ini dinilai memakan waktu lebih lama dibandingkan kasus serupa lainnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa lamanya proses tersebut disebabkan olehSiswa SMP Pahoa Gading Serpong Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Prabowo: Saya dan Jokowi Itu 'Hopeng', Bukan Dikendalikan
- Kemensos Ajukan 40 Tokoh untuk Gelar Pahlawan Nasional, Nama Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar tahapan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui secara cermat. “Kita melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan, kemudian akan koordinasi dengan kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujar Asep, Jumat (7/11).
Menurutnya, pemeriksaan digital forensik menjadi faktor utama yang membuat penyidikan berlangsung cukup lama. “Banyak sekali item barang bukti digital forensik yang harus diperiksa. Proses itu tidak cepat dan baru rampung minggu lalu,” ungkapnya.
Asep menegaskan, penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang valid dari laboratorium forensik. “Kita menetapkan tersangka sesuai hasil laporan forensik untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Selain Roy Suryo, tujuh tersangka lainnya dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. (Sandra). ***

