Polres Mabar Berhasil Bekuk Seorang Pemuda Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu di TPI Labuan Bajo
redaksi - Sabtu, 19 Maret 2022 08:35LABUAN BAJO (Floresku.com)-Polisi Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil membekuk seorang pemuda bernisial "M" berumur 23 tahun berkaitan dengan kasus penggunaan narkoba jenis sabu di tempat pelelangan ikan (TPI) kampung ujung, Labuan Bajo, Rabu 16 Maret 2022.
Terduga M adalah laki-laki, kelahiran 09 November 1999. Pekerjaan wiraswasta, alamat Lementoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
AKP Ridwa, Kasat Narkoba Polres Mabar membenarkan penangkapan itu.
" Benar pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Mabar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya seseorang yg membawa sabu-sabu", kata AKP Ridwa.
- Wacana 'Presiden Tiga Periode' Menguat, Ignas Iryanto Tulis 'Surat Terbuka' kepada Presiden Jokowi
- Wabup Manggarai, Heri Ngabut: Tidak Ada Ketentuan Bahwa Perekrutan THL Itu Harus Terbuka
- Duta Baca Indonesia, Gol A Gong Hadir di Sentra IKM Rana Tonjong, Borong, Matim
Ia pun menjelaskan, terhadap informasi itu, petugas menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang terduga (M).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku menyimpan sabu itu di dalam plastik kecil yang ditaruh di dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild.
Selain itu didapat juga barang bukti lainnya, yakni satu unit Handphone, merk Infinix.
Terhadap kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan denda delapan miliyar. (Tedy N.)