Wabup Manggarai, Heri Ngabut: Tidak Ada Ketentuan Bahwa Perekrutan THL Itu Harus Terbuka
redaksi - Jumat, 18 Maret 2022 13:00RUTENG (Floresku.com) - Salah satu isu sentral di wilayah Kabupaten Manggarai yang ramai dibicarakan publik di jagat maya hingga saat ini adalah soal perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL).
Selain karena dilakukan di tengah adanya larangan merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) atau sejenisnya, isu lain yang tidak kalah menariknya adalah soal proses perekrutannya yang dinilai sangat tertutup.
Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut saat menjawab pertanyaan awak media terkait proses perekrutan THL yang dinilai tertutup tersebut, pada Kamis 17 Maret 2022, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada satu temuan apapun dari BPK terkait THL.
- Wacana 'Presiden Tiga Periode' Menguat, Ignas Iryanto Tulis 'Surat Terbuka' kepada Presiden Jokowi
- SLOKI MUARA, Jumat, 18 Maret 2022: Bahaya Dosa Iri Hati
- Rayakan Ulang Tahun Ke-57 Batalion 743, Kompi Senapan C Yonif 743/PSY Ende Gelar Baksos di Panti Asuhan
"Belum ada. Sama artinya juga dibolehkan. Di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah itu di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak tegas mengatakan bahwa Bupati boleh. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan dan juga ada uang untuk urus dia," ungkap Wabup Heri.
Dan, terkait proses perekrutannya yang dinilai tertutup, lanjut Wabup Heri, sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa perekrutaan Tenaga Harian Lepas (THL) itu harus terbuka.
"Memang tertutupnya begini bahwa tidak ada juga ketentuan yang mengatakan bahwa kalau perekrutan THL itu harus terbuka," cetusnya. (Jivansi).