Protes Kenaikan NJOP, KNPI Mabar Bersama Masyarakat Akan Adakan Aksi Besar-Besaran di Labuan Bajo

redaksi - Selasa, 08 November 2022 15:20
Protes Kenaikan NJOP, KNPI Mabar Bersama Masyarakat Akan Adakan Aksi Besar-Besaran di Labuan BajoProtes Kenaikan NJOP: KNPI Mabar bersama warga masyarakat akan adakan aksi besar-besaran di Labuan Bajo, Rabu, 09 November 2022. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama masyarakat akan mengadakan aksi besar-besaran di Labuan Bajo,   pada Rabu, 9 November 2022 besok.

Aksi tersebut merupakan buntut terhadap kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Mabar atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) di 7 desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar dan juga dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November 2022.

Ketua KNPI kabupaten Mabar, Hasanuddin mengatakan mengatakan KNPI Kabupaten Mabar bersama perwakilan masyarakat sudah melakukan audiensi dengan Bupati dan juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Kabupaten Mabar tetapi tidak direspon.

KNPI Kabupaten Manggarai Barat bersama masyarakat saat audiensi dengan Bupati Manggarai Barat beberapa waktu lalu. (Foto: Robby).

"Kami sudah melakukan audiensi dengan Bupati Edi Endi dan juga melakukan RDP dengan anggota DPRD Mabar, namun tidak ditanggapi, dan Pemda dengan diam-diam menerapkan kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia juga mengatakan mencermati Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya menilai sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018. 

Dasar hukum ini tidak digunakan Bupati Manggarai Barat sebagai pedoman atau dasar dalam perhitungan NJOP.

" Keputusan yang diambil oleh Bupati Manggarai Barat kami menilai cenderung menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimilikinya saat ini (Abuse of power) karena mengutamakan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat umum yang terdampak langsung atas kebijakan kenaikan pajak yang tidak wajar dan irasional tersebut dimaksud," ungkap Hasan saat ditemui media ini, Selasa (08/10) siang.

Ia juga mengatakan, keputusan yang diambil Bupati Mabar sangat memberatkan masyarakat miskin dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah karena berdampak pada tingginya nilai pembayaran BPHTB.

" Surat keputusan tersebut sangatlah merugikan masyarakat dan berpotensi terjadinya konflik sosial dan pembangkangan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkannya," ungkapnya.

Untuk itu lanjut Hasan, KNPI Kabupaten Mabar bersama stakeholder, dan elemen masyarakat secara keras dan tegas menolak surat keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

" Kami mendesak Bupati Mabar untuk segera mencabut surat keputusan tersebut dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama sebelum akhir tahun 2022 dan juga meminta Bupati Mabar untuk memberlakukan kembali NJOP yang lama dan menyesuaikan dasar perhitungan NJOP berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022," pungkasnya. (Robby).

RELATED NEWS