Putusan PN Ende Hingga MA, Dilaporkan ke Bawas MA dan KY karena Maladministrasi Hukum

redaksi - Kamis, 18 Juli 2024 15:00
Putusan PN Ende Hingga MA, Dilaporkan ke Bawas MA dan KY karena Maladministrasi HukumPetrus Selestinus (sumber: Dokpri)

ENDE (Floresku.com) - Advokat Petrus Selestinus dan Vincent A. Baraputra, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), telah menerima pengaduan dan permintaan bantuan Advokasi dari ahli waris Jan Djou Gadi Gaa, selaku Pihak Penggugat dalam sengketa pemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende pada tahun 1973 s/d. tahun 1993 atau selama 20 tahun.

Subtansi Pengaduan Ahli Waris  Jan Djou Gadi Gaa dkk. yaitu Ignatius Iriyanto, kepada TPDI adalah tentang Pelanggaran Administrasi dan Hukum Acara Perdata dalam pembuatan Putusan-Putusan Perkara antara  Jan Djou Gadi Gaa dkk. sebagai Penggugat melawan Tuan Amir Nggase dkk.sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Ende, pada 1973 hingga 1993.

Bermula dari Gugatan Perkara No.13/1973/Perdata tertanggal 20 Agustus 1973 yang diajukan Penggugat Yan Djou Gadi Gaa dkk. melawan Amir Nggase dkk. di Pengadilan Negeri (PN) Ende, dan yang menjadi Obyek Sengketa adalah bidang Tanah Watu Mbawu seluas 20 Ha, yang diklaim sebagai Warisan dari Alm. Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Penggugat Jan Djou Gadi Gaa dkk. 

Atas Gugatan terttgl. 20/8/1973 itu PN Ende telah memutus pada tanggal 14/1/1974, dengan putusan mengabulkan Gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk.; dan menyatakan bahwa Tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan Alm. Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa dkk.; dan menghukum Tergugat Amir Nggase dkk. mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali pada Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Malapetaka Hakim Banding
Putusan PN Ende tersebut, oleh Amir Nggase dkk. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, dengan No. : 239/PTD/1976/Pdt. dan pada 30/9/1976, diputus Majelis Hakim yaitu : menerima permohonan banding Amir Nggase dkk.; membatalkan Putusan PN Ende tertgl.26/9/ 1974, No.28/1967/Pdt. yang dimohonkan banding.

Putusan banding dalam Perkara No.239/PTD/1976/Pdt. tgl.30/6/1976 tersebut menciptakan malapetaka besar, karena Hakim Banding No. 239/PTD/1976/Pdt. justru "membatalkan Putusan PN Ende No. 28/1967/ Pdt. tgl. 26/9/ 1974" yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan Obyek Pemeriksaan Banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara No.239/ PTD/1976/Pdt.

Selain dari pada itu, di dalam Putusan Banding No. 239/PTD/ 1976, halaman 4 (empat) Tentang Hukumnya, Hakim menyatakan bahwa Para Penggugat Terbanding dengan Surat Gugatannya tertanggal 20 Juni 1973, padahal Surat Gugatan Jan Djou Gadi Gaa, ttgl. 20 Agustus 1973.

 Ini juga suatu masalah besar, karena Gugatan yang dinilai Hakim Banding adalah gugatan yang bukan diajukan Penggugat Jan Djou Gadi Gaa, tgl.20/8/1973.

Putusan aneh No.28/1976/Pdt. tgl. 26/9/1974, tidak pernah didalilkan di dalam Memori Banding, tidak ada sangkut pautnya dengan Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 13/ 1973/Perdata tanggal 14/1/1974 yang dimohonkan banding, tetapi muncul dalam amar putusan pada butir kedua amar putusan yang berbunyi : "Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ende, tertgl. 26/9/1974 No.28/1967/ Pdt. antara kedua belah pihak yang dimohonkan dalam pemeriksaan banding" dan Gugatan yang dipertimbangan adalah Gugatan tanggal 20/8/ 1973, yang tidak pernah diajukan dan tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Kesalahan Pengadilan Negeri Ende, adalah Putusan PT Nusa Tenggara di Denpasar No. 239/ PTD/1976/Pdt. Tgl.30/9/1976 Pemberitahuan Putusannya dikirim kepada Pihak Jan Djou Gadi Gaa dkk.sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :

Pertama, dikirim pada tanggal 15 Mei 1977, dimohon kasasi pada 30 Mei 1977 menjadi perkara kasasi No.1720 K/Sip/1979, diputus tgl. 30 Juni 1980; dan

Kedua, dikirim lagi pada tanggal 28 Oktober 1980, kemudian dimohonkan kasasi lagi tanggal 8 Desember 1980, menjadi perkara kasasi No. 1310 K/Sip/1981, diputus tgl.31 Oktober 1981. 

Artinya pada saat kasasi yang kedua No.1310 K/Sip/1981 diajukan ke MA,  ternyata Perkara Kasasi No.1720 K/Sip/1979, sudah diputus MA yaitu tgl.30/6/ 1980.

Kesalahan Berulang di MA

Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara di Denpasar No.239/ PTD/1976, tgl. 30/9/1976, mengandung cacat hukum formil dan materiil, karena pada Amar Putusan butir 2 (dua), muncul amar Putusan : "membatalkan Putusan PN. Ende, tanggal 26/9/1974 No.28/1967/ Pdt. antara kedua belah pihak yang dimohonkan", kemudian dipersoalkan di tingkat Kasasi oleh Jan Djou Gadi Gaa dkk. bahwa terdapat 3 versi Putusan PT Denpasar No. 239/PTD/1976, namun hal itu tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA). 

Timbul pertanyaan, mengapa putusan yang tidak menghasilkan keadilan dan kepastian hukum apapun bagi kedua belah pihak, diulang kembali dan diakomodir oleh Hakim Kasasi di MA, dengan membiarkan maladministrasi dan anomali Putusan PT. Denpasar No.239/PTD/1976/Pdt, dalam dua kali Kasasi, yaitu Putusan Kasasi No.1720 K/ Sip/1979, tanggal 30/6/1980 dan Putusan Kasasi No. 1310 K/Sip/1981 tgl. 31/10/1981. 

Ini jelas sebagai wujud peradilan sesat oleh hakim-hakim sesat pada waktu itu di mana sengketa-sengketa belum banyak seperti sekarang, tetapi permainan calo dan mafia peradilan kampung sudah merajalela di semua tingkat peradilan.

Putusan MA No.1720 K/Sip/1979, tanggal 30/6/1980), amarnya menyatakan bahwa Permohonan Kasasi dari Penggugat untuk kasasi : 1. Juan Djou Gadi Gaa dkk. tersebut tidak dapat diterima karena, Memori Kasasi yang diajukan telah lewat waktu karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Meskipun Putusan Kasasi MA menyatakan Permohonan kasasi  Jan Djou Gadi Gaa dkk. tidak dapat diterima, namun Tuan Juan Djou Gadi Gaa, tidak menyerah begitu saja, tetapi mengajukan kasasi untuk kedua kalinya atas Putusan PT. Nusan Tenggara di Depansar No.239/PTD/1976/Pdt. tgl. 30/9/1976, namun MA dalam putusan menolak Permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa, sehingga Putusan MA a'quo menjadi kontroversi dan melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Dalam pada itu, masih tentang Obyek Sengketa yang sama, Para Pihak yang sama di Pengadilan Negeri yang sama atau sama tingkatnya, dengan dalil yang sama, muncul kembali gugatan perdata dari pihak Amir Nggase dkk. melawan Jan Djou Gadi Gaa dkk. mengklaim pemilikan atas 50 Ha tanah Watu Mbawu dalam Perkara No.16/Pdt/G/1989/PN. END, diputus tgl. 17/7/1989, kemudian diajukan ke banding ke Pengadilan Tinggi Kupang No. 117/PDT/1989/PTK, diputus tgl. 4/11/1989, hingga Kasasi ke MA No.2367 K/Pdt/ 1990, tgl.21/1/ 1993, yang amar Putusannya menolak Gugatan Amir Nggase, dkk. untuk seluruhnya.

Substansi Perkara Gugatan No. 16/Pdt.G/1989/PN.END jo. Banding No.117/PDT/1989/PTK jo. Kasasi No. 2637 K/Pdt/1990, justru hendak menguji kembali segala Putusan Gugagatan, Putusan Banding dan Putusan MA No. 1720 K/Sip/1979, tgl. 30/6/1980, jo. Putusan Banding No. 239/PTD/1976/Pdt. tgl.30/9 /1976 jo. Putusan Gugatan No. 13/1973/Perdata, tgl.14/1/1974;

Juga Putusan Kasasi No.1310 K/Sip/1981, tgl. 31/10/1981, jo. Putusan Banding No. 239/PTD/ 1976/Pdt. tgl. 30/9/1976, jo. Putusan Gugatan No.13/1973/ Perdata, tgl.14/1/1974, dan oleh MA dalam Putusannya No. 2367 K/Pdt/1990, tgl 21/1/1993, tsb.menolak seluruh Gugatan  Amir Nggase dkk.

Itu artinya MA menegaskan bahwa Amur Nggase dkk. tidak punya hak apapun atas obyek sengketa di atas Tanah WATU MBAWU, apalagi dengan menambah luas tanah menjadi 50 Ha, sehingga kesimpulannya tanah sengketa Watu Mbawu adalah milik Tuan Jan Djou Gadi Gaa dkk. hingga sekarang.

Yang menjadi masalah sekarang adalah pada saat ini Ketua PN. Ende, entah atas bujuk rayu pihak ketiga atau dari pihak AMIR NGGASE dkk. membuat tafsir sesat, memberi harapan semu bahwa Amir Nggase dkk. adalah pemilik Obyek Sengketa dengan Surat Ketua PN. Ende No. 528/ PAN.PN. W26-U2/HK2.4/IV/2024 ttg. 3 April 2024, perihal Penjelasan Fasilitas Mediasi.

Penjelasan Ketua PN Ende ini, jelas suatu permainan yang jika dibiarkan akan berpotensi terjadi konflik sosial secara horizontal antara Para Pihak. Olleh karena itu BADAN PENGAWASAN MA harus bertindak tegas, menindak oknum-oknum PN Ende, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Ende hingga Panitera dan Juru Sita, yang saat ini sedang bekerja sama dengan makelar kasus memancing di air keruh sehingga berbagai putusan Pengadilan sering dikacaukan atas ulah dan kepentingan mereka.

(Petrus Selestinus dan Vicent A.Baraputra, Kuasa Hukum Ahli WAris Alm. Tuan Jan Djou Gadi Gaa dkk.). 

RELATED NEWS