Rakor Desa Induk dan Desa Persiapan di Matim, DPMD Minta Percepat Kelengkapan Dokumen
redaksi - Rabu, 19 Oktober 2022 14:16BORONG (Floresku.com)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur menggelar 'Rapat Koordinasi Desa Induk dan Desa Persiapan dan Penandatanganan Berita Acara Batas Desa,' yang berlangsung selama dua hari, mulai hari ini Rabu, 19 Oktober hingga besok, Kamis, 20 Oktober 2022, bertempat di Aula Rapat Sekretaris Daerah Manggarai Timur.
Kepala DPMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar mengatakan rapat koordinasi (rakor) hari ini, pihak DPMD menyampaikan seluruh informasi kepada Pemerintah Desa berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMD Provinsi terkait verifikasi dokumen-dokumen awal dari desa.
Menurut Gaspar masih banyak dokumen yang harus diperbaik meski terdapat beberapa dokumen yang telah diperbaik itu mencapai 75 persen.
"Masih ada yang belum bermeterai, lampiran dokumen daftar hadir, SPJ, pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan dari desa pemekaran. Lalu, data penduduk, itu yang masih harus diperbaiki," tegasnya.
- Truk Crane Tabrak Rumah Warga: PT Nindya Karya Dinilai Telah Bohongi Korban dan Polres Manggarai Barat
- SENDAL SERIBU, Rabu, 19 Oktober 2022: S7: Supaya Selamat, Selalu Siap Sedia Setiap Saat
Sehingga rakor hari ini, lanjut dia, untuk kelengkapan semua data tersebut. Memang terkait kelengkapan data setiap desa berfariasi.
Kemudian, setelah pemerintah desa kembali melengkapi data, pihak DPMD Kabupaten akan mengembalikan ke DPMD provinsi untuk melihat kembali.
"Desa ini kan desa yang sudah dimekarkan lama dan dalam rangka pendefenitifan desa-desa persiapan. Sehingga, kelengkapan-kelengkapan inilah yang provinsi butuh untuk nantinya provinsi bersama kabupaten akan bawa ke kementerian dalam negeri," jelasnya.
Ia juga meminta para camat untuk mengkawal proses pemekaran desa-desa di setiap kecamatan agar berjalan dengan lancar.
Untuk diketahui, dalam surat undangan rapat yang dikeluarkan DPMD Kabupaten Manggarai Timur pada Senin, 17 Oktober 2022, diminta desa-desa yang diundang wajib hadir tepat waktu dan tidak boleh diwakili karena kehadiran menjadi kunci suksesnya pendefenitifan Desa Persiapan menjadi desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur. (Filmon Hasrin). ***