Ratna Susilowati: Korban Kekerasan Seksual Harus Diberi Jaminan Perlindungan Agar Bisa Berbicara
redaksi - Rabu, 20 April 2022 14:20JAKARTA ((Floresku.com)-Perkumpulan Pemimpin Media dan Wartawan Senior Perempuan menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).
Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Ratna Susilowati mengatakan UU TPKS perlu dikawal karena perjuangannya belum selesai.
"Undang-undang ini tidak cukup kalau hanya bagus di atas kertas. Untuk itu, sosialisasinya harus digencarkan agar dapat diimplementasikan dengan tepat,' kata Ratna dalam diskusi bertema UU TPKS di Mata Perempuan Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Strategi Hang Lekir, Jl. Hang Lekir VII No.17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.
"Kami sudah sangat konsen sejak Undang-Undang ini masih berupa rancangan di DPR sampai kemudian disahkan. Ketika Puan Maharani mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-Undang, di grup itu hanya ada satu komentar: kita harus dukung, kita harus kawal," kata Ratna lagi.
- Ketua DPR RI Minta Pemerintah Cermat Tetapkan Penjabat Daerah
- Tim Gerai Vaksin Presisi Polres Sikka Kembali Buka Layanan Vaksinasi Malam Hari
- Stanislaus Anggur Mencukupi Kebutuhan Keluarga dengan Berjualan Es Air Kelapa Muda
Ratna juga mengimbau anggota DPR yang saat ini sedang reses untuk memanfaatkan moment ini turun ke daerah-daerah dan bersilaturahmi dengan kaum Wanita di berbagai Lembaga. Melalui silaturahmi itu, undang-undang ini disosialisasikan.
"Korban harus diberi jaminan perlindungan agar bisa berbicara tentang kekerasan seksual yang mereka alami. Seringkali terjadi korban takut berbicara dan bahkan sulit untuk ditemui," ungkapnya.
Ratna juga mengapresiasi langkah DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU TPKS ini, sebab perjalanannya sudah hampir satu dekade.
"Ketika mbak Puan ketuk palu sampai menangis. Kami menilai Mbak Puan ini konsennya pada perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sampai ke hati. Momentum ini mesti dijaga," tegasnya.
"Bagaimana tangisan ini tidak hanya menjadi air mata yang sia-sia. Kelahiran undang-undang ini kita sambut gembira, tapi jangan sampai penerapannya merana," tutur Ratna.
Selain itu, Ratna juga mengharapkan agar pemerintah secepat mungkin membuat aturan turunan undang-undang ini. Dalam bahasan mengenai aturan turunan ini, Ratna menyoroti dua hal, yakni hak ganti rugi dan mekanisme penanganan serta pemulihan korban.
"Saya mengapresiasi langkah Polri yang berencana membentuk tim di Bareskrim yang khusus menangani kasus kekerasan seksual," ucapnya. (SP/Filmon Hasrin)