Sarjan Husen Adukan Sejumlah Pihak ke Polda NTT

Redaksi - Rabu, 08 April 2026 15:25
 Sarjan Husen Adukan Sejumlah Pihak ke Polda NTTSarjan Husen (sumber: dokpri)

KUPANG (Floresku.com)– Sarjan Husen (68) resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/4)..

 Ia melaporkan sejumlah pihak atas dugaan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa tanah dan akta jual beli.

Pengaduan tersebut mencakup dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, hingga dugaan menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah pihak berinisial M, IR, NF, FHC, NR, dan JFN di Kabupaten Ende.

Baca juga:

Sarjan menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi mencari keadilan.
“Pengaduan telah saya sampaikan di Polda NTT. Ini agar hukum tidak dianiaya oleh mereka yang memiliki uang,” ujarnya.

Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta

Dalam dokumen pengaduan, Sarjan mengungkap dugaan adanya keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 2 Tahun 2019. Ia menyebut keterangan tersebut tidak sesuai fakta, namun tetap dimuat dalam akta otentik.

Notaris/PPAT berinisial NF juga diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ende. Padahal, sejak 2019 telah ada pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 03049 atas nama Junaidin Haji Husen.

Sarjan turut menyinggung adanya pembatalan akta hibah tahun 2016 serta putusan pidana tahun 2017 terkait pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah tersebut. Ia menilai tindakan NF berpotensi sebagai bentuk penyertaan dalam pemalsuan akta.

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Sertifikat

Kasus ini bermula dari Sertifikat Hak Milik Nomor 913 tahun 2001 atas nama Sarjan yang dipinjam untuk jaminan bank. Sertifikat tersebut kemudian diduga dialihkan melalui akta hibah palsu tanpa sepengetahuan pemilik.

Dokumen itu berubah menjadi SHM Nomor 03049/Mautapaga/2013 atas nama Junaidin dan berada dalam penguasaan IR. Sertifikat tersebut kemudian digunakan dalam transaksi jual beli tahun 2019.

“Hal ini patut diduga sebagai penggelapan dan penadahan hasil kejahatan,” tulis Sarjan.

Dugaan Pemanfaatan Aset Bermasalah

Sarjan juga melaporkan dugaan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan tanah tersebut untuk usaha, termasuk pembangunan toko dan penyewaan lahan.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi sebagai bentuk pemanfaatan aset yang berasal dari dokumen bermasalah, terlebih setelah adanya keputusan pembatalan sertifikat oleh Kanwil BPN NTT tahun 2023.

Klarifikasi Notaris/PPAT

Notaris/PPAT NF membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pengecekan resmi di kantor pertanahan.

“Tidak ada keterangan palsu karena hasil pengecekan dari BPN menyatakan sertifikat itu bersih,” ujarnya.

NF juga mengaku tidak mengetahui secara mendalam riwayat sengketa sebelumnya dan menyebut informasi yang digunakan berasal dari pihak terkait serta data resmi pertanahan.

Dugaan Kejahatan Jabatan

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende berinisial JFN turut dilaporkan. Ia diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan serta mengabaikan keputusan pembatalan sertifikat oleh Kanwil BPN NTT.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi sebagai kejahatan dalam jabatan dan menghambat proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (SP*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS