Skandal BPR Difobutama: Majelis Hakim PN Depok Tolak Gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat, Ada Apa?

redaksi - Selasa, 11 Oktober 2022 12:24
Skandal BPR Difobutama: Majelis Hakim PN Depok Tolak Gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat, Ada Apa?Lukas Waka (kanan), bersama kuasa hukumnya, penggugat BPR Difobutama, Depok (sumber: EnbeIndoneisa)

DEPOK (Floresku.com) - Sulit diterima akan sehat, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan/pokok perkara dari penggugat (Lukas Waka/nasabah BPR Difobutama) dan menolak eksepsi dari tergugat, BPR Difobutama.

Padahal penggugat telah menyerahkan 30 bukti dalam persidangan, pun Dirut BPR Difobutama telah mengakui bersalah.

Yosef B Badeoda, SH, MH dari Kantor Hukum Amir Syamsudin, sebagai kuasa hukum Lukas Waka, menegaskan dalam siaran pers yang diterima media ini bahwa hakim yang menangani perkara ini tidak profesional karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kliennya.

"Putusan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat. Dan klien kami mempertimbangkan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial," tegas Yosef.

"Terkait dengan Putusan PN Depok Perkara No. 64/Pdt.G/2022/PN.Dpk dan jumpa pers Dirut Difobutama tertanggal 4 Oktober 2022, maka untuk dan atas klien kami Lukas Waka, kami sampaikan hal-hal sbb:

1. Bahwa terhadap Putusan PN Depok No. 64/Pdt.G/2022, klien kami telah mengajukan banding sesuai Akta Pernyataan Banding tertanggal 6 Oktober 2022 karena menurut kami hakim salah menilai fakta dan bukti sehingga salah menerapkan hukum. Kami menduga hakim tidak profesional karena tidak nempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat.

2. Secara hukum putusan ini belum final atau belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa Pihak Difobutana selaku Tergugat mengklaim dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Difobutama terhadap klien kami.

Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan bersalah dirut Difobutama sendiri di persidangan, kami tetap berkeyakinan hakim Pengadilan Tinggi akan berpikir sebaliknya sehingga lebih profesional dan adil memeriksa dan mengadili perkara ini.

3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Difobutama dalam perkara ini jelas, memanipulasi atau salah mencatat data angsuran klien kami, tetapi justru menuduh dan meneror klien kami karena dianggap belum membayar angsuran dengan denda sebesar Rp272 juta. Kemudian melakukan proses lelang aset jaminan klien kami.

Bila klien kami tidak menggugat, sudah pasti aset klien kami sudah dilelang. Dalam persidangan ternyata Difobutama sendiri merevisi tuntutan hanya bayar denda sebesar Rp98 juta dan sudah membatalkan proses lelang. Hal ini menjadi bukti jelas ada kesalahan Difobutama yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang sudah dan akan merugikan klien kami.

Perhitungan denda wajar dilakukan namun bila itu dilakukan dengan cara yang salah dan manipulatif sehingga membebani nasabahnya secara berlebihan, tentu saja merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apalagi dilakukan oleh BPR Difobutama, yang katanya BPR terbaik di Depok.

Klien kami juga tidak punya kemampuan untuk mempengaruhi putusan dengan kekuasaan uang, tetapi yang klien kami minta hanya keadilan dari pengadilan. Bila pengadilan tidak dapat memberikan keadilan kemana lagi kami harus menuntut."* (SP/Silvia). ***

RELATED NEWS