SOROTAN: Quo Vadis Dugaan Korupsi Pasar Danga Mbay

redaksi - Selasa, 01 November 2022 10:38
SOROTAN: Quo Vadis Dugaan Korupsi Pasar Danga MbayMarianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

DISKURSUS publik Nagekeo Mbay terus bergeliat di dunia maya mempertanyakan: Quo vadis penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Nagekeo terhadap dugaan korupsi Pasar Danga Mbay?

Kapan Polres Nagekeo menetapkan tersangkanya karena sudah cukup para saksi diperiksa dan bukti surat yang dikumpulkan penyidik. Wajar jika publik Mbay  bercuriga dan mempertanyakan apakah dugaan korupsi ini dipetieskan?

Perlu dicermati bahwa untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi adalah apakah pejabat tata usaha negara di dalam menggunakan kewenangannya sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang kepadanya sehingga menguntungkan diri, orang lain serta korporasi sehingga negara dirugikan sesuai Pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Di samping itu, adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pejabat tata usaha negara yang menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi sehingga negara dirugikan sesuai Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Menjadi pertanyaan adalah mengapa lama sekali penetapan tersangkanya pelaku dugaan korupsi Pasar Danga?

Apakah aparat penegak hukum Polres Nagekeo  bisa menetapkan sendiri atas adanya kerugian negara tanpa harus adanya rekomendasi dari BPK?

Korupsi adalah extraordinary crime sehingga perlu penanganannya tidak seperti tindak pidana umum dimana penegak hukum mudah mentersangkakan seseorang. 

Tetapi  perkara korupsi perlu penanganan khusus, maka aparat penegak hukum terkadang belum bisa menetapkan tersangka jika belum adanya rekomendasi kerugian negara dari BPK. 

Atau dengan kata lain aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan pro-justisia selama belum adanya rekomendasi kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

Lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi.

Itu artinya, penyidikan kasus korupsi pasar Danga harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. 

Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan penyidik Polres Nagekeo.

Sebab dalam konstitusi negara menerangkan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. 

Kalau sekadar menghitung, tiap orang mungkin bisa. Tapi, apakah orang tersebut mempunyai kompetensi?

Oleh karena itu, Polres Nagekeo segera berkordinasi dengan BPK NTT agar titik terang dugaan korupsi Pasar Danga.

Jika berlarut larut malah menjadi kecurigaan publik Nagekeo dan  pertanyaan yang akan selalu mengusik adalah:  "Quo vadis dugaan korupsi Pasar Danga?". ***

RELATED NEWS