SOROTAN: Sikka Pantas Menjadi Kabupaten KKN

redaksi - Selasa, 14 Januari 2025 12:50
SOROTAN: Sikka Pantas Menjadi Kabupaten KKNTiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi IKK Nele di Kabupaten Sikka (sumber: Istimewa)

Oleh Marianus Gaharpung

Tidak habis pikir Kabupaten Sikka selalu "prestasi" dalam hal korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Pertanyaannya, di mana  letak kesalahannya  sampai-sampai oknum ASN berani dan nekat melakukan sesuatu yang sejati perbuatan tersebut berimplikasi pidana. 

Dugaan kuat faktor pengawasan  oleh Pemkab Sikka dan DPRD Sikka sangat minim. 

Di sisi lain penegakan hukum dan putusan yang dikenakan kepada "pesakitan" tidak membuat contoh oknum- oknum ASN lainnya agar niat KKN menjadi enggan untuk melakukannya.

Sehingga oknum pelaku tidak segan melakukannya padahal konsekuensi putusan dari vonis pengadilann oknum ASN diberhentikan dari status ASN. 

Uang rakyat yang seharusnya untuk kepentingan publik semuanya sia- sia habis percuma. 
Donald R Cressey dalam teori Fraud Tiangle. 

Teori ini menyebut ada segitiga Kecurangan ini melihat potensi kecurangan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk lingkungan sekitar.

 Menurut Cressey, ada tiga faktor yang membuat seseorang melakukan korupsi, yaitu:

Pertama, memiliki motivasi untuk melakukan tindakan korupsi karena adanya tekanan, salah satunya karena motif ekonomi.

 Namun, tekanan ini kadang tidak benar-benar ada, hanya pelaku saja yang berpikir kalau mereka merasa tertekan dan tergoda pada bayangan insentif.

Kedua, faktor kesempatan. Adanya kesempatan membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Ini terjadi akibat dari lemahnya sistem pengawasan yang pada akhirnya menjerumuskan pelaku melakukan korupsi.

Ketiga, rasionalisasi. Para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. 

Sebagai contoh "seseorang korupsi karena tidak digaji dengan layak.  Korupsi bisa terjadi kalau ada kesempatan melakukannya. Tak heran, jika banyak yang melakukan tindakan culas tersebut.

Barangkali ini menjadi penyebab utama perilaku jahat oleh oknum- oknum.ASN. Sikka hanya bisa keluar dari perilaku KKN jika Bupati DPRD, kepala dinas sejak awal setiap pengeloan dana negara memantau ketat secara rasanya KKN akan berkurang atau tidak terjadi. 

Oleh karena itu, kepada bupati wakil bupati Sikka periode 2024- 2029 wajib serius melakukan pengawasan ketat setiap penggunaan uang negara

Bupati wakil bupati harus serius melakukan agar kabupaten ini keluar dari stikma doyan korupsi.*

*Marianus Gaharpung adalah  dosen FH Ubaya Surabaya. ***

RELATED NEWS