Tender Proyek Mata Air Ijukutu, Paga Dipersoalkan CV Putra Pratama

redaksi - Selasa, 18 Januari 2022 20:57
Tender Proyek Mata Air Ijukutu, Paga Dipersoalkan CV Putra PratamaDirektur CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lasithania (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Tender proyek pengadaan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu) Kabupaten Sikka kembali dipersoalkan rekanan. 

Kali ini, CV. Putra Pratama mempersoalkan adanya dokumen penggunaan manajerial perusahaan Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang diduga dipalsukan oleh pemenang tender.

Direktur CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lasithania melalui kuasa hukumnya, Fransisco Soares Pati, S.H kepada wartawan, Senin, 17 Janauri 2022 mengatakan akan menempuh jalur hukum.

Fransisco Soares Pati, S.H, kuasa hukum CV Putra Pratama (Foto: Mardat).

Seharusnya Pokja melakukan penulusuran terhadap Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang digunakan oleh para rekanan.

“Penulusuran yang seharusnya menjadi pekerjaan Pokja itu justru tidak dilakukan. Fakta hukummnya adalah orang tersebut sudah meninggal tahun lalu, tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan keterangan isteri dari Almarhum Nana Suryana itu,” ungkap pria yang biasa disapa Sisko ini.

Sisko menegaskan bahwa, demi hukum, apa pun regulasinya, orang meninggal tidak boleh bertindak secara hukum. Ia menduga ini ada informasi palsu yang dibawa masuk dalam tender dan melahirkan perikatan kepada pihak pemenang tender dengan pemerintah daerah. Menurutnya pemerintah daerah jangan kecolongan.

“Saya meminta kepada Pa Bupati dan Ketua DPRD, perhatikan bahwa K3 ini orangnya sudah meninggal. Jangan Pemda Cq. Pokja bekerja sama dengan orang yang sudah meninggal. Tidak boleh, jangan tipu-tipu,” pintanya kepada Pemda Sikka dan Pokja.

Ketika ditanya terkait adanya dua rekanan yang memiliki dokumen yang sama, Sisko Pati menjelaskan, mestinya Pokja menguji data tersebut, dengan memanggil kedua rekanan itu untuk dilakukan pembuktian.

“Semestinya kalau dua-duanya klaim punya data, harus diuji. Bawa dokumen ini. Itu siapa yang berperan. Kalau yang ditender-tender itu kan Kelompok Kerja. Kelompok Kerja itu yang aktif memanggil CV. A dan CV. B, buktikan yang mana. Ini 'kan tidak. Sekonyong-konyong dia batalkan orang lain, memenangkan orang lain, ternyata K3 yang dia bangga-banggakan itu orang yang sudah meninggal,” jelasnya.

Sisko menambahkan, permainan ini juga merugikan CV. Putera Pratama, sehingga sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dalam tender ini. Akibat hukummya kata dia, semua tender itu batal.

“Dan kalau pekerjaan ini batal artinya paket pekerjaan ini sudah yang kedua lanjutnya, paket ini menjadi bermasalah,” ujarnya.

Sehingga pemerintah harus mendaur ulang kebijakan ini. “Saya menduga jangan sampai ada sesuatu pesanan.” ujar Sisko Pati.

Dengan demikian, terhadap dua  rekanan yang memiliki dokumen yang sama ini, seharusnya digugurkan dua-duanya.

Dari 13 rekanan ini, begitu diketahui ada konflik data atau kesamaan data seperti ini maka digugurkan, tuturnya.
Lebih lanjut Kuasa hukum CV. Putra Pratama ini mengatakan, karena ini pinjaman daerah maka langkah yang akan ditempuh adalah melapor kepada Menteri Keuangan dan juga melakukan proses hukum karena ada dugaan menggunakan informasi palsu atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen tender.

Sisko Pati mengingatkan bahwa, ini bukan Pokja pribadi lepas pribadi. Pokja itu bertindak untuk dan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten SIKKA. Pemerintah harus punya wibawa, jangan mau bekerja sama didalam dokumen yang sosok orangnya sudah tidak ada lagi.

Ia menduga bahwa dalam melakukan proses tender ini ada kelalaian dari Pokja, karena tidak melaksanakan tuntas. Ini merupakan perbuatan pemerintah di bidang perdata. Seharusnya setiap dokumen itu diuji kebenarannya, karena ini terkait dengan penggunaan keuangan negara.

Dari awal sudah bermasalah, cepat atau lambat pasti bermasalah terus jika ini dibiarkan. Sebelumnya, Direktur CV. Asyifa Raya, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 13 Januari 2022 menjelaskan bahwa, jika merujuk pada aturan, semestinya bila ada kesamaan tenaga ahli yang digunakan oleh peserta tender dalam paket pekerjaan yang sama maka, rekanan harus diundang klarifikasi untuk membuktikan keabsahan dokumen tenaga ahli.

"Kalau ternyata sama-sama asli, maka rekanan yang menggunakan tenaga ahli yang sama harus digugurkan. STNK saja apabila digunakan oleh dua  rekanan dalam paket pekerjaan yang sama maka kedua rekanan tersebut digugurkan. Apalagi ini menyangkut tenaga ahli,” ungkapnya. (Mardat)

Editor: redaksi

RELATED NEWS