Terduga Penebas I.U Kono Dikenai Pasal Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

redaksi - Senin, 07 Februari 2022 17:03
Terduga Penebas  I.U Kono Dikenai Pasal Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun PenjaraI.U Kono, pemuda berusia 24 tahun yang ditebas oleh seorang terduga pelaku berinisial L. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Pria berinisial L,  terduga pelaku yang menebas Ifanto Ubaldus Kono, (24), warga Jalan Brai, gang 6 Kelurahan Nangameting, Minggu (6/2) dini hari saat ini sudah diamankan di Mapolres Sikka.

Kapolres Sikka melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada wartawan, Minggu (6/2), menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban berbelanja minuman (bir) dan makanan ringan berupa kacang.

“Setelah dilayani, korban pulang, pas sampai di rumah, korban cek, barangnya cuman ada minuman, kacangnya belum dimasukkan, akhirnya korban kembali ke kios untuk menanyakan belanjaannya karena katanya belum ada, akhirnya terjadi cek-cok dengan penjaga, penjaganya mengatakan kacangnya sudah ada sama minuman di dalam tas plastik, karena cek-cok tidak selesai, akhirnya si penjaga teriak  “Perampok, perampok” akhirnya yang punya kios langsung keluar dengan membawa senjata tajam dan menebas kaki korban bagian lutut,” jelas Iptu Margono kepada wartawan.

Lanjutnya, polisi telah melaksanakan olah TKP dan memasang garis polisi di TKP dan mengimbau kepada keluarga korban bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Untuk itu Kepolisian mohon tidak terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat sendiri atau keluarga korban atau orang lain. Untuk mengantisipasi mungkin ada kesalahpahaman dari masyarakat, Kepolisian telah melaksanakan imbauan bahwa ini adalah tindak pidana murni dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing atau terprovokasi oleh yang lain dan melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.

Pelaku dikenai pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mardat). ***

RELATED NEWS