Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Mabar Periksa Saksi Tambahan
redaksi - Jumat, 21 Januari 2022 13:18LABUAN BAJO (Floresku.com) -Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kasus dugaan persetubuhan terhadap saudari LA (15) asal Kampung Air, Kecamatan Komodo, yang terjadi di Kampung Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021 lalu.
Penaganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 28 Desember 2021.
Saat di konfirmasi, pada Kamis, 20 Januari 2022, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K menerangkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakkan hukum.
- PUPR Lalai Bayar Ganti Rugi, Warga Tutup Lahan Proyek Turab Cisadane dengan Pagar Besi
- BPBD Matim: Selama Tahun 2021, Matim Dilanda 37 Kali Bencana Alam dan Kebakaran Rumah dengan Satu Korban Meninggal Dunia
- Bupati Sikka Mengapresiasi Panitia dan Pengurus Askab PSSI Sikka yang Sukses Selenggarakan Askab Cup 1
"Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban LA (15), pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo,Kecamatan Komodo", kata IPTU Yoga.
Ia melanjutkan, saat ini kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi tambahan. Tahapan ini dilakukan guna untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka dan apabila alat bukti sudah lengkap maka akan dinaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk di ambil keterangan guna melengkapi alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (Tedy N.)