Wartawan Aksinews.id, Yurgo Purab Dipanggil Polres Flotim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Pengacara

redaksi - Senin, 20 Desember 2021 15:04
Wartawan Aksinews.id, Yurgo Purab  Dipanggil Polres Flotim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum PengacaraYurgo Purab, Wartawan Aksinews.id yang dipanggil Polres Flotim (sumber: Paul)

LARANTUKA (Floresku.com) - Wartawan Aksinews.id, Yurgo Purab dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian Flores Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik,  yang diduga dilakukan oleh pengacara Yosep Philipi Daton, SH selaku pengacara PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana di Flotim terhadap  debitur Richardus Leo dan Istrinya Elisabeth Ede Keraf.

Dugaan pencemaran nama baik itu terendus  dari berita mengenai “rayuan” uang 25 Juta yang ditulis Yurgo Purab di media Aksinews.id.

Ia pun akhirnya dipanggil memberikan keterangan di mapolres Flores Timur, secara beruntun  sepanjang tahun 2021 ini. 

“Iya saya dipanggil pertama pada Kamis, 20 Mei 2021.  Sekarang dipanggil lagi untuk klarifikasi pada Senin, 20 Desember 2021. Surat itu saya terima pada  tanggal 17 Desember 2021, dengan  Nomor : B/413/XII/RES.1.14/2021/Reskrim,” ungkap Yurgo Purab kepada media ini usai memberikan keterangan kepada Aipda Irwanto Mbabho di unit II Pidum Satuan Reskrim Flores Timur.

Alumnus Seminari San Dominggo Hokeng tersebut  sontak dipanggil  lagi,  menyusul adanya  laporan   Elisabeth Ede Keraf kepada pengacara BPR pada Selasa, 30 November 2021 lalu,  yang diterima oleh Aipda Zainal Aryfin Billa dengan nomor :  STPL/3030/XI/2021/SPKT.

“Iya  pada tanggal 17 Desember 2021, saya dapat undangan lagi untuk Klarifikasi pada Senin, 20 Desember 2021. Surat  dengan Nomor: B/413/XII/RES.1.14/2021/Reskrim," terang Alumnus STFK Ledalero tersebut.

Untuk diketahui, dugaan fitnah tersebut menyusul pernyataan Ipi Daton, selaku pengacara BPR saat  konferensi pers di Bank BPR Larantuka, yang dinilai sebagai bentuk pemfitnaan.

“Dalam perjalanan saya melakukan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara yang lama) menghantar uang 25 juta. Saya tanya uang ini untuk apa? Saya punya harga diri. Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang 25 juta. Silakan bawa uang itu kembalikan ke yang bersangkutan,” ujar Ipi Daton seperti yang dilansir dari Aksinews.id, Senin, 20 Februari 2021.

Kasie Humas Polres Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Masih dalam proses penyelidikan. Sementara waktu pihak-pihak yang terkait dipanggil untuk memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan.

Perihal wartawan Yurgo, lanjut dia, adalah bagian dari proses penyelidikan mengumpulkan keterangan. (Paul) ***

RELATED NEWS