Aksi Federasi Buruh Mabar pada tanggal 10 Januari 2022 mencuat perdebatan yang serius di media sosial.Di dalam proses demonstrasi itu, terlihat Bupati Edi
Ketua Pemantau Keuangan Negara,Laurensius Logam menyampaikan bahwa dirinya masih geram dengan keluarnya SK bernomor BKPPD. 814 /323/ VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 itu mengatur perubahan besaran honor TKD, menjadi Rp1.000.000 per-bulan, dimana sebelumnya berjumlah Rp. 1.950.000 per-bulan. Perubahan honor bagi para TKD ini terhitung sejak tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
LABUAN BAJO (Floresku.com)–Menteri Perhubungan (Menhub) RI bersama Bupati Manggarai Barat (Mabar) digugat ahli waris tanah di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timu