Dalam proses sidang putusan hasil PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil, beberapa pihak terkait penyelenggara pemilu, di antaranya, Bawaslu RI, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga DPR RI dalam proses Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Senin (22/4).
Jadi kami ini adalah utusan-utusan Kristus, seakan-akan Allah menasihati kamu dengan perantaraan kami; dalam nama Kristus kami meminta kepadamu: berilah dirimu didamaikan dengan Allah.
SEORANG bapak pernah datang kepada seorang rahib tua yang sangat bijaksana dan bertanya, “Bapak, mengapa sekarang ini semakin banyak orang yang meninggalkan Gereja?”